Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) diharapkan tidak lengah saat pandemi virus corona (Covid-19) dengan tetap mengawasi dan menindak tegas operasional truk obesitas (over dimension over load/ODOL).
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan keberadaan truk ODOL kembali menjamur dalam beberapa hari terakhir. Diduga mereka beralasan untuk mengangkut kebutuhan logistik.
Terlebih, lanjutnya, selama masa pembatasan sosial ketentuan tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang. Angkutan logistik dibutuhkan masyarakat karena masih membutuhkan pangan dan obatan-obatan.
"Sebaiknya pengecualian ini jangan dimanfaatkan pemilik barang untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain. BPJT dan Patroli Jalan Raya di jalan tol juga jangan berhenti beroperasi menindak kendaraan ODOL,"jelasnya dalam siaran pers, Rabu (8/4/2020).
Djoko melanjutkan pemerintah semestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu tidak mengizinkan angkutan barang ODOL dan akan menindaknya sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, dampak yang diakibatkan dapat menggerogoti keuangan negara, karena harus memperbaiki jalan yang cepat rusak. Di satu sisi saat ini, pemerintah sedang sibuk menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga
Di sisi lain, selama pandemi sejumlah Unit Penyelengara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup sementara waktu. Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal virus Corona menyebar.
Hal tersebut diduga menyebabkan truk ODOL bisa leluasa untuk kembali mengaspal di jalan.