Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Ida Minta Pengusaha Kurangi Upah, Hindari PHK  

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terjadi peningkatan PHK di sektor formal dan informal akibat COVID-19.
Demo pekerja alih daya alias outsourcing./Ilustrasi
Demo pekerja alih daya alias outsourcing./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meminta dunia usaha meningkatkan efisiensi guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan pihaknya menyadari saat ini kondisi dunia usaha memang terhambat akibat adanya wabah corona atau COVID-19. Meski begitu diharapkan kerjasama pemerintah dan dunia usaha dapat menghindarkan pekerja dari PHK.

“Inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak COVID-19,” kata Ida, Rabu (8/4/2020).

 Sebelum langkah terburuk diambil berupa PHK, Ida meminta pengusaha terlebih dahulu melakukan pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat  atas. Lingkupnya manajer dan direktur, mengurangi shift kerja, menghapuskan  kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja dan meliburkan atau merumahkan  pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.

"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan serikat buruh atau wakil pekerja yang bersangkutan," katanya.

 Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi  Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK melingkupi 39.977 perusahaan. Sektor ini mencakup 1.010.579 orang tenaga kerja.

Rinciannya, sebanyak 873.090 pekerja dan buruh dirumahkan dari 17.224 perusahaan. Serta 137.489  pekerja dan buruh kena PHK di 22.753 perusahaan.

 Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.  

 "Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menaker Ida.

 Menaker Ida menambahkan terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan serikat mengenai dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya.

 "Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan  usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker  No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka  pencegahan dan penanggulangan Covid-19,"  kata Ida Fauziyah.

 Langkah lainnya yakni melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference)  maupun lewat SE dan berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang  merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang  ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal," kata Ida Fauziyah.

 Selain itu, Menaker Ida mengatakan langkah lainnya yakni memberikan bantuan program diantaranya  program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif, kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM).

Sidang Pleno dihadiri oleh Hayani Rumondang selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional Unsur  Pemerintah; Myra Maria Hanartani (Waka LKS Tripartit Nasional Unsur Organisasi Pengusaha;  Pudji Santoso (Waka LKS Tripartit Nasional Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan Sekretaris  LKS Tripartit Nasional,  Aswansyah); serta para Anggota LKS Tripartit Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper