Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selangkah Lagi, Permenhub Soal PSBB Bakal Dirilis

Beleid tersebut akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona (Covid-19).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati./Dok. Istimewa
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengaku sudah mulai membahas peraturan menteri perhubungan yang bakal diterapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan tersebut akan scepatnya dirilis.

"Ini sedang jadi Rapat Pembahasan Masukan (RPM)," katanya, Rabu (8/4/2020).

Dia menjelaskan beleid tersebut akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona (Covid-19). Nantinya, akan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 21 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pemerintah, lanjut Adita mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat.

Kemenhub juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah. Utamanya bagi daerah yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan sejumlah kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik salah satunya, pengaturan jarak fisik (physical distancing) pada angkutan umum. Adapun, jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Selanjutnya, untuk kebijakan untuk kendaraan pribadi, juga diberlakukan hal yang sama yaitu pengaturan jarak fisik, seperti untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yg ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper