Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahan KM Lambelu di Laut, Pemkab Sikka Beri Klarifikasi

KM Lambelu telah diminta tidak melakukan aktivitas sandar di pelabuhan untuk menurunkan penumpang demi menjaga kemungkinan penyebaran Covid-19.
Ilustrasi kapal motor./ANTARA-Syifa Yulinnas
Ilustrasi kapal motor./ANTARA-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Maumere Yoseph Bere menjelaskan pelarangan bersandar di pelabuhan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Sikka melalui surat kepada PT Pelni yang ditandatangani Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.

Bere menuturkan melalui surat 7 April 2020 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka, meminta kapal KM Lambelu tidak melakukan aktivitas sandar di pelabuhan untuk menurunkan penumpang demi menjaga kemungkinan penyebaran Covid-19 kepada warga lain di daerah itu.

"Dasar pertimbangan yang diambil karena daerah itu masih sangat memiliki keterbatasan peralatan medis, sarana dan sumber daya dokter," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (8/4/2020).

Terkait kebutuhan makanan dan minum dalam karantina, Pemerintah Kabupaten Sikka akan menyediakan setiap hari dan sejumlah tenaga medis sudah diberikan pengarahan untuk bertugas di tempat karantina mandiri termasuk petugas kesehatan yang menangani para penumpang kapal KM. Lambelu.

Sebelumnya, sebanyak 233 orang penumpang kapal Pelni KM. Lambelu, yang tiba sejak 02.30 WITA, tidak diizinkan untuk singgah di Pelabuhan L. Say Maumere.

Kepala Dinas Kesehatan Maumere Petrus Herlemus menjelaskan para penumpang kapal itu baru diijinkan turun dari kapal setelah petugas kesehatan naik ke atas kapal dan memeriksa kesehatan satu persatu penumpang kapal itu.

"Pak Bupati [Kabupaten Sikka] meminta kapal boleh sandar di pelabuhan pada pagi hari, setelah tiba pada subuh tadi, dan hanya diizinkan berlabuh di tengah laut," kata Petrus, Selasa (7/4/2020).

Pihaknya menambahkan usai diperiksa kesehatan, para penumpang kapal tersebut belum diizinkan pulang ke rumah masing-masing, karena harus menjalani masa karantina di kota Maumere selama 14 hari penuh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper