Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengecam tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Ramayana Lestari Sentosa, tepatnya di Ramayana Depok terhadap para pekerjanya per 6 April 2020.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menyampaikan bahwa PHK massal yang dilakukan Ramayana tersebut secara tiba-tiba dinilai tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apa yang dilakukan oleh manajemen Ramayana sangat tidak manusiawi dan tidak berempati," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2020).
Berdasarkan informasi dari pengurus Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SPRALS), alasan yang digunakan oleh manajemen untuk melakukan PHK sepihak dan massal adalah karena operasional toko ditutup akibat dampak penyebaran wabah Covid-19.
"Padahal nantinya setelah wabah Covid 19 berakhir, manajemen Ramayana tetap akan menjalankan operasional seperti semula. Kami menduga ini hanya akal-akalan manajemen," ujar Mirah.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, pasal 151 ayat (3), lanjutnya, diatur tegas bahwa dalam hal perundingan tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Baca Juga
Hingga berita ini diturunkan, Bisnis belum menerima tanggapan pihak Ramayanan terhadap pernyataan ASPEK Indonesia tersebut.
Saat dihubungi Bisnis, Sekretaris Perusahaan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Setyadi Surya pun belum memberi respon.