Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengizinkan pemanfaatan sejumlah rumah susun sederhana sewa di beberapa daerah sebagai tempat karantina atau isolasi bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.
"Kami siap memberi izin bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan rusunawa [rumah susun sederhana sewa] yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit Covid-19," kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid melalui siaran pers, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, kementerian siap berkoordinasi dengan pemda setempat dalam penanganan Covid-19 di daerah.
Dia menyatakan bahwa adanya pemanfaatan rusunawa dinilai tepat mengingat bangunan vertikal tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas dan mebel seperti tempat tidur dan lemari pakaian, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien.
Khalawi menerangkan bahwa ada mekanisme yang harus dilaksanakan pemda jika ingin memanfaatkan rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR.
Salah satunya adalah dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan rusun sebagai lokasi perawatan pasien Covid-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
“Silakan pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menetapkan standar operasional prosedur pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien Covid-19," paparnya.
Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan adalah pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di rusunawa.
Selain itu, pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah Covid-19 telah mereda.