Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Jalan Tol Indonesia akan mengikuti aturan atau kebijakan pemerintah yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.
DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang direstui Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Katika dimintai tanggapannya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung aturan tersebut dan menunggu kebijakan serta mekanisme pelaksanaannya di sektor jalan tol.
"Kami akan ikuti keputusan pemerintah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, nanti mekanismenya adalah kami menunggu kebijakan dan arahan dari Kementerian PUPR," katanya melalui layanan pesan singkat kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).
Dalam permenkes tersebut, sektor transportasi yakni angkutan penumpang tetap diizinkan beroperasi, tetapi ada pembatasan jumlah penumpang.
Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol menyiapkan sejumlah kebijakan dalam pengusahaan jalan bebas hambatan jika nantinya suatu daerah telah ditetapkan berstatus PSBB.
Baca Juga
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan bahwa kebijakan tersebut meliputi jalan tol yang sedang dalam tahap konstruksi dan sudah beroperasi.
"[Jika daerah sudah status PSBB] untuk tol konstruksi akan mengalami penghentian. Untuk tol operasi, pelayanan tetap dilaksanakan dengan physical distancing, terutama di rest area. Kegiatan perawatan jalan tetap dilaksanakan. Jalan tol tetap dibuka dengan fokus pelayanan logistik, kebutuhan sehari-hari, produk kesehatan dan layanan kesehatan," jelasnya kepada Bisnis, Senin (6/4/2020).
Ketika dikonfirmasi apakah penetapan status PSBB) di suatu daerah akan otomatis menghentikan proyek konstruksi di area tersebut, Danang mengatakan bahwa pada prinsipnya tetap mengacu ke aturan yang ada.
"Kami ambil yang paling konservatif, terutama kalau pemerintah daerah dan polda atau polres setempat melarang kegiatan konstruksi, tetapi secara prinsip harus tetap meminta izin ke menteri," ujarnya.