Bisnis.com, JAKARTA — Penghentian sementara proyek infrastruktur akan didasarkan pada dua kebijakan yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja mengatakan bahwa dua kebijakan tersebut saling berkaitan dalam keputusan penghentian sementara proyek infrastruktur.
"Inmen [No. 02/IN/M/2020] kan mengatur tiga hal berikut, pencegahan penyebaran Covid-19, penghentian sementara pekerjaan, dan tindak lanjut kontrak," katanya kepada Bisnis, Senin (6/5/2020).
Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 berisi tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
Kemudian, sambungnya, dalam instruksi menteri tersebut disebutkan bahwa untuk penghentian sementara kalau memenuhi tiga kriteria yakni berada di zona maerah sebaran pandemi, sudah terbukti ada pekerja yang terpapar, dan ada surat dari kementerian/lembaga/kepala daerah yang menyatakan keadaan kahar, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bisnis mencatat, baru PT Hutama Karya (Persero) yang menginformasikan bahwa ada tiga proyek yang dihentikan sementara yaitu proyek eusun Karang Ayang, proyek apartemen UIII Depok, dan proyek Universitas Jember.
Baca Juga
Adapun, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., memastikan proyek infrastruktur yang digarapnya masih terus berjalan, tetapi dengan penerapa protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Setali tiga uang, PT Waskita Toll Road (WTR) juga memastikan bahwa proyek infastruktur jalan tol berjalan normal menyusul usulan PSBB di DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan.
Namun, WTR menyampaikan bahwa ada pekerjaan yang diprioritaskan dan tetap mengacu pada protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Baik Hutama Karya, Wijaya Karya, dan Waskita Toll Road, mereka memastikan siap mendukung semua kebijakan pemerintah guna menangani dan meredam penyebaran Covid-19.