Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aspadin Optimistis Tetap Dapat Berkah Lebaran

Asosiasi Produsen Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menyatakan pabrikan air minum dalam kemasan (AMDK) belum menerima arahan teknis terkait proses produksi dan distribusi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ilustrasi air minum/Reuters-Lucy Nicholson
Ilustrasi air minum/Reuters-Lucy Nicholson

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menyatakan pabrikan air minum dalam kemasan (AMDK) belum menerima arahan teknis terkait proses produksi dan distribusi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat berharap regulator tetap mengijinkan tenaga kerja untuk tetap melakukan proses produksi dan distribusi. Pasalnya, PSBB membuat konsumen tidak bisa melakukan perkumpulan yang berdampak pada salah satu produk AMDK.

"[AMDK] kemasan cup itu terjadi penurunan, ada [anggota Aspadin] yang bilang sampai 30 persen," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).

Rachmat menyatakan keadaan saat ini cukup memprihatinkan lantaran berpotensi merevisi target volume produksi akhir 2020 yakni lebih dari 30 miliar liter. Rachmat menilai PSBB terhadap arus manusia dapat menurunkan daya beli konsumen.

Oleh karena itu, Rachmat mengapresiasi langkah pemerintah yang mengajukan adanya insentif fikal berupa pengurangan pajak penghasilan /PPh badan, PPh individu, dan PPh tenaga kerja. Rachmat menilai industri AMDK masih dapat bertahan walaupun arus kas pada saat ini sudah mulai tertekan.

Seperti diketahui, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman menyatakan mayoritas pabrikan meramalkan akan adanya penurunan produksi pada Ramadhan. Namun demikian, Rachmat optimistis pasar Lebaran dapat menyerap seluruh produk AMDK sepanjang Ramadhan.

Di sisi lain, Rachmat mengatakan Kemenperin mendukung proses produksi pabrikan mamin selama mematuhi protokol kesehatan. Namun demikian, lanjutnya, pabrikan masih belum mendapatkan sosialisasi terkait peredaran arus barang pada masa PSBB.

Namun demikian, Rachmat menilai penerbitan Permenkes No. 9/2020 merupakan payung hukum yang kuat dalam menjaga proses produksi lokal. Oleh karena itu, Rachmat meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan beleid tersebut.

"Bolanya sekarang di pemda sekarang. Jadi, harapan kamo seharusnya semua proses produksi di pabrikan tidak dilarang," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper