Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pemberlakuan PSBB, Peritel Beri Sejumlah Catatan untuk Pemerintah

Para peritel meminta pemerintah pusat maupun daerah dapat memberi jaminan keamanan dan akses logistik yang baik sehingga mereka dapat tetap beroperasi dengan aman dan tanpa gangguan selama PSBB.
Gerai Indomaret/JIBI
Gerai Indomaret/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Para pengusaha ritel modern menyampaikan sejumlah permintaan demi menjamin operasional selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di wilayah-wilayah terdampak virus corona (Covid-19).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengharapkan pemerintah pusat maupun daerah dapat memberi jaminan keamanan sehingga ritel modern dapat tetap beroperasi dengan aman dan tanpa gangguan.

Ritel modern, terutama yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari masyarakat memang menjadi segelintir usaha yang dikecualikan dari pembatasan operasional. Menurut Roy, para anggota Aprindo bakal tetap beroperasi secara normal sebagaimana diimbau oleh pemerintah.

"Kami juga meminta pemerintah memberi izin transporter logistik yang membawa kebutuhan pangan dan nonpangan untuk dikonsumsi masyarakat," kata Roy kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).

Sebagaimana tercantum dalam surat Kementerian Perdagangan bernomor 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta para kepala daerah untuk membuka akses bagi jasa kurir atau distribusi yang mengirim produk-produk esensial ke wilayah yang tengah memberlakukan protokol antisipasi penyebaran virus corona,Covid-19. 

Jam operasional pasar rakyat dan toko swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari pun diharapkan dapat diatur sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial.

Kepala daerah pun dapat menetapkan jam operasional di atas pukul 22.00 waktu setempat pada hari tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Perpres Nomor 112/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Selain itu, Roy pun mengemukakan perlunya lampu hijau bagi para pekerja ritel modern anggota Aprindo untuk tetap bekerja sama pemberlakuan status PSBB. Termasuk pada pekerja kantor yang melakukan fungsi koordinasi dan operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper