Bisnis.com, JAKARTA – Lini bisnis yang dikecualikan dari penghentian operasional selama pemberlakuan status PSBB yakni ritel modern dan restoran menyatakan kesiapan dalam memenuhi kebutuhan konsumen.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan bahwa gerai-gerai ritel bakal tetap beroperasi sesuai kondisi normal.
Kegiatan pelayanan pun bakal menyesuaian imbauan sebagaimana disampaikan Kementerian Perdagangan dalam surat bernomor 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat.
Dalam surat tersebut, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta para kepala daerah untuk membuka akses bagi jasa kurir atau distribusi yang mengirim produk-produk esensial ke wilayah yang tengah memberlakukan protokol antisipasi penyebaran Covid-19.
Jam operasional pasar rakyat dan toko swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari pun diharapkan dapat diatur sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial. Kepala daerah pun dapat menetapkan jam operasional di atas pukul 22.00 waktu setempat pada hari tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Perpres Nomor 112/2017.
"Kami akan mengikuti operasional sebagaimana surat edaran tersebut. Mengenai jasa kurir tentu akan tergantung dengan wilayahnya. Namun secara prinsip kami akan beroperasi normal," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga
Komitmen serupa pun dikemukakan oleh Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo). Meski terdapat penurunan permintaan untuk layanan makan di tempat, pelaku usaha pun menyiapkan strategi dengan optimalisasi layanan pemesanan daring dan take away.
"Satu-satunya operasi yang kami jalankan selama situasi ini adalah tidak menerima layanan makan di tempat, hanya take away dan pesan antar saja," kata Ketua Apkrindo Eddy Sutanto kepada Bisnis.
Untuk dapat melanjutkan operasional, Eddy menyatakan bahwa pelaku usaha tak perlu mengajukan izin tertentu mengingat lini bisnis ini masuk daftar pengecualian dan tetap diperkenankan beroperasi selama status PSBB di suatu wilayah.
Namun, Eddy mengatakan bukan tak mungkin bakal ada sanksi jika terdapat kafe atau restoran yang masih melayani makan di tempat.
"Kalau dalam aturan PSBB kan kumpulan massa bisa dibubarkan, ya. Jadi bisa saja ada law enforcement. Tapi sejauh ini kami tidak melayani dine in," lanjutnya