Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan bahwa pencairan dana subsidi Kredit Pemilikan Rakyat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) tak terlambat.
Hal ini menanggapi keluhan asosiasi pengembang yang menyatakan bahwa proses pencairan KPR FLPP dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) PUPR ke bank penyalur kerap terlambat. Padahal, PUPR menjanjikan proses verifikasi pencairan hanya 3 hari bahkan bisa lebih cepat.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto membantah bahwa proses pencairan terlambat seperti yang dikeluhkan para pengembang daerah.
"Kapan? Dimana? Apakah berkas [persyaratannya sudah] lengkap, kah? Kalau dokumen dan persyaratan lengkap, pasti terlayani tepat waktu," ujar pria yang akrab disapa Heri saat ditanyai keluhan pengembang, melalui layanan pesan singkat, Sabtu (4/4/2020).
Heri menyatakan bahwa tidak mungkin proses verifikasi terlambat hingga memakan waktu berhari-hari. Menurut dia, latarbelakang belum cairnya dana KPR FLPP biasanya karena adanya persyaratan yang belum lengkap.
"[Lambatnya proses pencairan] ini pasti kelengkapan administrasi dari pengembang ada yang belum beres atau ada PSU yang belum selesai," tuturnya.
Baca Juga
Untuk itu, dia meminta agar para pengembang dapat memenuhi protap atau standar operasional prosedur yang ditetapkan masing-masing bank. Agar proses pencairan lancar, kata dia, maka para pengembang diminta memenuhi semua persyaratan.
Namun, dia tak menanggapi ketika Bisnis memperlihatkan potongan adanya persyaratan tertulis dengan retensi 15 persen dari salah satu pengembang ke bank penyalur yang dimaksudkan agar proses pencairan bisa terealisasi.
Dia hanya menanggapi bahwa dana talangan perbankan untuk KPR FLPP tidak berlaku lagi. Menurut dia, dana talangan hanya diberlakukan pada 2019 ketika anggaran dari PUPR untuk rumah subsidi telah habis.
"Tahun ini [kuota] FLPP masih banyak. Namun, bila di satu bank kuota habis, bisa ke bank lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulawesi Tenggara Syahiruddin Latif mengungkapkan bahwa proses pencairan KPR FLPP dari PPDPP ke bank penyalur memang masih kerap terlambat.
Pihaknya bahkan harus membuat pernyataan tertulis kepada bank penyalur agar pencarian bisa terealisasi dengan risiko retensi 15 persen atau dalam artian rekening pengembang diharuskan bersedia diblokir 15 persen sampai adanya persetujuan pembayaran dari PPDPP dan bersedia mengembalikan dana tersebut jika PPDPP tidak menyetujui atau menolak pengajuan.
Pernyataan ini terpaksa dibuat lantaran para debitur sudah melakukan akad. Namun, masalahnya nilai retensi 15 persen dirasa berat bagi pengembang rumah bersubsidi dan keuntungan dari rumah bersubsidi pun relatif kecil.
Dia juga memastikan bahwa semua persyaratan sudah lengkap mengingat sudah masuk ke proses akhir alias tinggal menunggu pencairan dari PPDPP.
Adapun, Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin juga sebelumnya membantah bahwa proses pencairan terlambat dari waktu yang sudah ditentukan. Bahkan, dia menyatakan bahwa proses pencairan bisa diproses kurang dari satu hari.