Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Kecil Perlu Pinjaman Lunak

Sektor IKMA juga merupakan industri yang cukup banyak menyerap tenaga kerja. Total tenaga kerja IKMA pada 2019 berada pada angka 10,8 juta orang dengan nilai produksi lebih dari Rp1 triliun pada 2019.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih memberikan sambutan Menteri Perindustrian pada acara Pameran Gelar Produk IKM Unggulan Provinsi DKI Jakarta 2017 di Plasa Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/6/2017)
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih memberikan sambutan Menteri Perindustrian pada acara Pameran Gelar Produk IKM Unggulan Provinsi DKI Jakarta 2017 di Plasa Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/6/2017)

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan untuk meminimalkan dampak virus corona atau Covid-19 kepada sektor industri kecil menengah dan aneka (IKMA) merupakan hal yang penting untuk dilakukan, mengingat jumlah pelaku di sektor ini relatif besar.

Hal itu dapat dilihat dari jumlah unit usaha yang tumbuh dari 3,6 juta unit pada 2015 menjadi 4,6 juta unit pada 2019.

Sektor IKMA juga merupakan industri yang cukup banyak menyerap tenaga kerja. Total tenaga kerja IKMA pada 2019 berada pada angka 10,8 juta orang dengan nilai produksi lebih dari Rp1 triliun pada 2019.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan pihaknya telah mengusulkan adanya pemberian pinjaman lunak kepada pelaku IKMA, sehingga mereka mampu membayar gaji pekerja yang dirumahkan akibat wabah COVID-19.

Bunga yang ada di pinjaman lunak ini akan lebih rendah dari bunga KUR. Adapun sejak wabah COVID-19 terjadi pada awal Maret 2020, rata-rata penjualan IKMA mengalami penurunan antara 50 – 70 persen.

"Oleh karena itu kami juga mengambil langkah lainnya yang untuk meminimalisasi dampak terhadap IKMA yaitu bekerja sama dengan startup untuk membantu memasarkan produk-produk IKMA. Beberapa startup tersebut antara lain Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Bukalapak," katanya melalui siaran pers, Minggu (5/4/2020).

Gati menjelaskan bahwa saat ini kendala lainnya yang sedang dihadapi oleh pelaku IKMA adalah sulitnya memperoleh bahan baku khususnya yang diimpor. Terkait dengan hal itu, Kemenperin pun akan bekerja sama dengan industri bahan baku dalam negeri supaya mereka memproduksi dan menyalurkan ke IKM.

Selain itu, untuk mengurangi beban yang ditanggung pelaku IKMA akibat Covid-19, Pemerintah juga memberikan kebijakan berupa penundaan pembayaran kredit. Dengan demikian, pelaku IKM tidak perlu khawatir terhadap pembayaran kredit.

Gati mengungkapkan, Kemenperin selalu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian yang ada di 34 Provinsi di Indonesia.

"Koordinasi yang kami lakukan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak COVID-19 terhadap IKM di setiap provinsi dan juga memetakan dampak yang ditimbulkan terhadap tenaga kerja," jelasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi yang sudah dilakukan hingga saat ini, terdapat 43.016 IKMA yang terdampak Covid-19. Pelaku IKMA tersebar di berbagai provinsi di Indonesia antara lain Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Banten.

Dari seluruh IKMA di atas terdapat 149.858 pekerja bernaung di sejumlah IKM tersebut yang saat ini produksinya terdampak Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper