Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Corona, Pabrik Rokok Kecil-Menengah Disusulkan Tutup 14 Hari

Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi PR (perusahaan rokok) kecil-menengah, mengusulkan ada kebijakan penutupan semua pabrik untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, MALANG - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi PR (perusahaan rokok) kecil-menengah, mengusulkan ada kebijakan penutupan semua pabrik untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan penutupan pabrik itu bisa dilakukan selama 14 hari, sesuai dengan masa inkubasi virus Corona.
Penutupan pabrik penting karena bagaimana pun di sana merupakan tempat berkumpulnya orang, yakni pekerja, dalam jumlah banyak.

“Ini merupakan bagian dari kepedulian kami dalam upaya mengatasi masalah bangsa, mencegah penyebaran Covid-19, kami rela semua pabrik rokok ditutup dalam masa tertentu agar penyebaran virus Corona bisa dicegah, dipotong,” ucapnya di Malang, Senin (23/3/2020).

Selama ini pabrik rokok yang dibawah naungan Formasi, kata dia, sebenarnya telah melakukan protokol pencegahan Covid-19 meski secara terbatas, seperti mengharuskan pekerja mencuci tangan dengan ditergen sebelum masuk pabrik, menaruh hand sanitizer di berbagai sudut pabrik, serta mengukur suhu pekerja dengan thermo scan.

Yang tidak bisa dilakukan pabrik rokok dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, yakni mengatur jarak antara pekerja yang satu dengan lain sepanjang 1,5 meter karena keterbatasan ruangan.

Karena itulah, upaya yang memungkinkan dan efektif dalam upaya mencegah terjadinya kerumunan orang berupa penutupan pabrik selama 14 hari. Untuk itu perlu ada landasan hukum berupa SE Dirjen Bea dan Cuka maupun SE Menteri Keuangan terkait pengaturan masalah tersebut.

“Tapi penutupan itu harus berlaku pada semua pabrik rokok, sehingga regulasi itu betul-betul adil dan sanksi hukumnya jika tidak dipenuhi,” ujarnya.

Sekretaris Formasi Suhardjo menambahkan sebagai kompensasi atas kebijakan tersebut, maka perlu ada relaksasi bagi PR dalam bentuk perpanjangan jatuh tempo pembayaran pita cukai.

Dia meyakinkan, dengan tidak beroperasi PR dalam 14 hari, tidak akan pasokan rokok di pasar. Hal itu bisa terjadi stok dari PR di gudang sebenarnya banyak, mencukupi untuk memasok rokok di pasar selama tidak ada produksi karena pabrik ditutup.

Dengan demikian, kebijakan penutupan pabrik rokok tersebut tidak akan mengganggu penerimaan negeri dari cukai karena produksi sebenarnya tidak terganggu. Dengan ditutupnya pabrik, maka PR hanya berkonsentrasi pada penjualan, distribusi, dan penagihan.

“Surat ke Dirjen Bea dan Cukai mengenai usulan penutupan pabrik rokok dalam masa tertentu akan kami sampaikan secara resmi lewat surat, besok (Selasa, 24/3/2020),” ujarnya.

Jika langkah Formasi itu disetujui pemerintah, maka hal itu merupakan sumbangsih dari pelaku industri hasil tembakau kecil-menengah yang nyata dalam mendukung upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Upaya mencegah penyebaran Covid-19, dia menegaksan, merupakan langkah gotong-royong, bersama-sama masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri dan parsial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper