Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Minta Pemda Dukung Kegiatan Industri Strategis

Agus berharap pabrikan mampu turut berkontribusi di tengah pandemi virus corona, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Pekerja mengemas produk minuman kopi serbuk di pabrik produk hilir PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Banaran, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/7)./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Pekerja mengemas produk minuman kopi serbuk di pabrik produk hilir PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Banaran, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/7)./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta semua pihak terutama pemerintah daerah (pemda) agar ikut membantu dan mendukung pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya akan mendorong industri tetap produktif selama masa tanggap darurat dampak pandemi yang disebabkan oleh virus corona. Agus berharap pabrikan mampu turut berkontribusi, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Kami berharap pada semua pihak untuk tidak ada pembatasan aktivitas industri termasuk, tetapi tidak terbatas pada pembatasan gerak karyawan atau jalur distribusi sebelum adanya penetapan status PSBB [Pembatasan Sosial Berskala Besar] yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Agus mengarahkan agar pabrikan menjalankan produksinya secara berkesinambungan. Agus memberikan penekanan khusus pada pabrikan farmasi, alat kesehatan, alat perlindungan diri (APD), dan makanan dan minuman.

Seperti diketahui, penetapan percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Terpisah, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan industri merespons baik status PSBB yang ditetapkan pemerintah. Namun, Sanny berharap aktivitas para perusahaan industri (tenant) masih dapat berjalan dengan pengaturan teknis kesehatan yang telah ditetapkan sebelumnya

“Pihak perusahaan diwajibkan menjalankan physical distancing, membersihkan area pabrik secara berkala, menggunakan masker, dan lainnya,” ucapnya.

Sanny menambahkan pelaku industri juga berharap kelonggaran akses logistik atau jalur distribusi untuk keperluan industri dalam penetapan status PSBB.

Di samping itu, lanjutnya, pemerintah diharapkan mengucurkan insentif atau tarif khusus selama masa PSBB untuk saana pendukung kegiatan industri, seperti pasokan listrik, gas industri dan air baku.

Sanny berharap adanus fasilitas bahan baku dari pemerintah bagi para perusahaan industri yang bahan bakunya menipis karena negara-negara pemasok bahan baku telah menerapkan lockdown.

“Ini tentu tidak mudah, tetapi dengan keterbukaan informasi dari sisi dunia usaha dan pemerintah, kita dapat mencari solusi-solusi alternatif yang diperlukan untuk kelangsungan industri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Akida Michael Susanto Pardi mengatakan pihaknya setuju dengan pemberlakuan protokol penguncian daerah. Namun demikian, lanjutnya, restriksi pergerakan barang yang tinggi merupakan arahan yang kontraproduktif.

"Industri makanan perlu bahan baku dari kami, industri kimia dasar. Ini dampaknya beruntun [kalau restriksi arus barang terlalu tinggi]. Kami berharap pemerintah bisa menyelaraskan kebijakan. Tanpa industri kimia, industri yang produksi APD [alat pelindung diri], masker, dan lainnya juga akan berhenti," katanya.

Michael mencatat setidaknya ada 21 sektor manufaktur yang membutuhkan produk kimia dasar anorganik di dalam negeri. Adapun, produk tersebut diproduksi oleh sekitar 25 unit industri.

Dari sisi bahan baku, Michael menyatakan sekitar 40-60 persen dari total kebutuhan bahan baku pabrikan kimia dasar masih bergantung pada impor. Menurutnya, ketersediaan bahan baku hanya dapat menunjang produksi hingga medio kuartal II/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper