Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi VII DPR Minta Penerapan Insentif Harga Gas Industri Ditunda

Pemerintah sedang membutuhkan suntikan dana untuk menangani pandemi Covid-19.
Pipa gas milik PGN./Bisnis
Pipa gas milik PGN./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar penerapan kebijakan insentif harga gas industri untuk ditunda karena dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara dan iklim investasi minyak dan gas bumi.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan kebijakan penurunan harga gas ini akan langsung mengakibatkan turunnya penerimaan negara dari sektor hulu migas. Di sisi lain, pemerintah sedang membutuhkan suntikan dana untuk menangani pandemi Covid-19.

“Kalau bagian negara dari penjualan gas dipangkas, maka bagaimana kebutuhan ini akan ditutupi?" kata Sugeng melalui siaran pers, Jumat (3/4/2020).

Selain itu, penurunan harga gas industri dinilai akan berdampak terhadap investasi di sektor hulu migas di Indonesia. Menurutnya, penurunan harga gas ini akan menurunkan minat investor untuk masuk ke sektor hulu migas di Indonesia.

Sugeng mengatakan bahwa adanya hal tersebut makin menunurunkan minat investasi, terlebih pada saat rendahnya harga minyak dunia.

“Harga minyak sedang turun, tanpa kebijakan apapun, realitas ini sudah memberikan sinyal negatif buat investor,” jelas Sugeng.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan berpendapat bahwa penurunan harga gas industri harus dipertimbangkan kembali. Pasalnya, keputusan itu akan menghambat investasi pembangunan infrastruktur gas dari sumur hingga konsumen, jika penurunan harga gas membebani industri hilir migas.

Pasalnya, dalam upaya mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, pemerintah berupaya untuk menurunkan biaya transmisi, biaya distribusi, dan biaya pemeliharaan. Hal tersebut dinilai membuat badan usaha berpotensi menjadi rugi.

"Selain itu, saya kira kebijakan ini akan menghambat badan usaha untuk pembangunan pipa ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya, beleid tentang harga gas industri akan ditandatangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada pekan ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Minal Arifin Tasrif menegaskan bahwa rencana untuk mengimplementasikan harga gas industri pada kisaran US$6 per MMBtu akan terus dilanjutkan pemerintah.

Pekan ini pihaknya akan menerbitkan beleid turunan dari Peraturan Presiden Nomer 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Industri.

“Sebentar lagi, mudah-mudahan minggu ini, tunggu formalitas,” tuturnya.

Dalam beleid tersebut, Arifin menjelaskan bahwa akan ada satu sektor baru yang akan menikmati insentif harga gas murah tersebut yakni sektor listrik.

Adapun, dalam Perpres No. 40/2016 terdapat tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, petrokimia, industri oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. “[Beleid baru] plus PLN,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper