Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi Arus Kepulangan Pekerja Migran, Protokol Kesehatan Diperketat

Pemerintah mengusahakan masuknya PMI ke Tanah Air dalam pengawasan yang ketat.
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah tengah merancang strategi penanganan yang tepat untuk menghadapi banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang kembali ke Indonesia imbas kebijakan movement control order (MCO).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan ada tiga titik yang menjadi pintu masuk utama PMI yang pulang ke Indonesia lewat jalur darat, yakni Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah Kalimatan Barat yaitu PLBN Entikong, PLBN Aruk, dan PLBN Badau.

"Selain jalur darat, diperkirakan banyak PMI yang menggunakan jalur laut dan udara, serta jalur ilegal oleh PMI berstatus undocumented," katanya dalam keterangan tertulis Jumat (3/4/2020).

Saat ini pihak Kemenlu tengah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenlu Malaysia, KBRI Kuala lumpur dan KJRI dari daerah tertentu terkait dengan data-data PMI yang pulang ke Indonesia dan status kesehatannya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah mengusahakan masuknya PMI ke Tanah Air dalam pengawasan yang ketat.

Menurutnya seluruh PMI dan anak buah kapal (ABK) yang akan pulang ke Indonesia dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan terpapar virus corona (Covid-19).

“Protokol kesehatan yang ketat diterapkan untuk menghindar maraknya pandemi Covid-19 terutama di daerah perbatasan melalui pelabuhan laut maupun darat di pulau Kalimantan. Perhatian juga akan dipusatkan di jalan-jalan tikus yang rentan,” kata Muhadjir.

Adapun, pemerintah pusat terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di mana daerah menjadi pintu masuk kedatangan.

Penambahan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) oleh Kementerian Kesehatan dan bantuan dari TNI/Polri akan memperkuat sistem screening saat menerima kedatangan PMI dan maupun ABK.

Bagi WNI yang terpantau dalam kondisi kurang sehat, akan langsung mendapat perawatan khusus di rumah sakit rujukan. Adapun bagi yang sehat, maka diizinkan langsung kembali ke daerah asalnya dengan melakukan karantina pribadi selama 14 hari diiringi dengan monitoring yang baik oleh pihak pemda.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper