Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah telah menyiapkan protokol bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang belum mampu pulang ke daerah asalnya.
Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Aris Wahyudi menuturkan skema bantuan dan protokol itu itu tak berlaku bagi PMI yang mengalami kehilangan pekerjaan, habisnya masa kontrak, ataupun bahkan di deportasi.
“Jadi itu yang harus kami tampung, termasuk yang kehilangan pekerjaan dari pada di sana luntang lantung gak jelas mau bagaimana. Kita akan tetap imbau agar mereka ikuti arahan dari negara tempat mereka bekerja,” kata Aris, Rabu (1/4/2020).
Dalam hal ini, Aris mengatakan khusus PMI di Malaysia nantinya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Namun demikian, dia mengaku masih mengkaji seperti apa bentuk bantuannya. Pasalnya apabila diberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, PMI akan kesulitan dalam melakukan belanja di negeri jiran itu.
“Bantuan hanya untuk PMI di Malaysia karena posisinya sudah repot, tapi ini masih juga dikaji apakah cash atau sembako. Kalau cash akan kesulitan dalam belanjanya,” lanjutnya,
Aris mengatakaan saat ini skema bantuan itu tengah dibahas oleh Kementerian Luar Negeri dan Panglima TNI. Namun dia tak menampik ada kendala yang dihadapi yaitu dalam hal skema penyalurannya.
Baca Juga
“Nah ini yang bikin dilema, karena di sana banyak PMI yang unprosedural/ ilegal. Sekalinya mereka keluar, itu juga akan jadi sorotan aparat Malaysia. Nah ini yang lagi di negosiasikan. Mereka pasti sembunyi kan karena biar gak ditangkap. Jadi nanti kami koordinasi dengan perwakilan Indonesia di Malaysia,” katanya.
Adapun, Aris menambahkan, menurut data Kemenaker terdapat paling tidak sekitar 20.000 – 25.000 orang PMI yang kehilangan pekerjaan akibat wabah corona di negara tempatnya bekerja.
Sementara itu, Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia Muhammad Zainul Arifin mengatakan pihaknya hanya bisa berharap agar pandemi ini lekas selesai. Kendati demikian, dia juga menilai perlunya perlindungan dari pemerintah bagi para PMI di negara tempat mereka bekerja.
Pasalnya, mengacu pada UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota diamanatkan mengurus kepulangan PMI dalam hal tejadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah.
“Jadi Pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap PMI/TKI, Maka Presiden harus turun tangan karena jumlah PMI di Malaysia jutaan orang yang terdampak dari kebijakan lockdown di negara itu. Terlebih lagi PMI meyumbang Rp119 triliun menyumbang Devisa Nasional Per 2017,” ujarnya.