Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Buka Opsi Karantina Jabodetabek, Ini Penjelasannya

Pengajuan karantina wilayah seluruh Jabodetabek memungkinkan jika melihat landasan hukum PP No. 21/2020.
Petugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Urip Sumoharjo saat dilakukan seleksi pengendara yang akan memasuki wilayah di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020). Petugas menolak pengendara yang bukan warga kota Madiun memasuki wilayah tersebut yang dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan masyarakat dari luar daerah di wilayah itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau virus Corona. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Petugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Urip Sumoharjo saat dilakukan seleksi pengendara yang akan memasuki wilayah di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020). Petugas menolak pengendara yang bukan warga kota Madiun memasuki wilayah tersebut yang dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan masyarakat dari luar daerah di wilayah itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau virus Corona. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah disebut tidak akan melakukan karantina wilayah hanya di wilayah DKI Jakarta dan apabila akan dilakukan, maka bakal mencakup wilayah aglomerasinya yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin menegaskan hal tersebut karena wilayah cakupan pergerakan orang di Ibu Kota sudah tidak hanya berada di wilayah DKI Jakarta.

"Kami diskusikan untuk menyatukan Jabodetabek untuk memudahkan. Jadi sepakat pula diajukan gugus tugas. Jadi sebagai satu kesatuan," terangnya dalam konferensi video bersama awak media, Kamis (2/4/2020).

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2018, warga di wilayah Jabodetabek ada sejumlah 31 juta jiwa dengan pergerakan orang per harinya mencapai 88 juta pergerakan. Artinya, kegiatan di wilayah ini sudah menjadi kesatuan atau teraglomerasi.

Lebih lanjut, dia menerangkan pengajuan karantina wilayah seluruh Jabodetabek memungkinkan jika melihat landasan hukum PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Dalam beleid tersebut tercantum pengajuan dapat dilakukan oleh kepala daerah dan oleh Gugus Tugas Penanganan Corona yang diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Ridwan mengajak untuk melihat kasus penyebaran corona ini sebagai kondisi luar biasa sehingga harus disikapi secara luar biasa. "Kalau diambil alih gugus tugas, tidak bahas prosedural lagi, rugi tidak apa-apa daripada mati," tegasnya.

Hal ini juga menjawab kenapa pemerintah pusat tidak langsung mengabulkan usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta karantina wilayah DKI Jakarta.

Dia menerangkan sebenarnya baiknya karantina wilayah menjadi ide berbasis masyarakat melalui gerakan masyarakat mandiri atas kesadaran sendiri menjaga jarak. Dengan demikian, ketika penentuan karantina wilayah pun tidak terjadi kepanikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper