Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akses Logistik Terganggu, Jokowi Tegur Kepala Daerah

Terkait dengan pembatasan mudik dan antisipasi mudik lebaran, saat ini pemerintah sudah menetapkan status kedaruratan kesehatan dan PSBB sebagai rujukan bersama.
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas  COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan  pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegur sejumlah kepala daerah yang melakukan penutupan akses transportasi di wilayahnya agar tidak mengganggu jalur logistik kebutuhan bahan pangan dan pokok.

Kepala Negara menerima laporan dari berbagai pihak pengiriman beras terganggu imbas penutupan sejumlah ruas jalan di berbagai daerah.

"Kami memberikan teguran kepada daerah yang memblokir jalan-jalannya agar urusan distribusi logistik ini tidak terganggu. Tolong kepala daerah diberi tahu mengenai ini," ujar presiden dalam ratas melalui video conference, pada Kamis (2/4/2020).

Sejumlah daerah memang telah mulai membatasi pergerakan warganya dengan menerapkan penutupan jalan. Diantaranya, Kota Tegal yang sudah menutup sekitar 95 persen jalanannya kecuali jalan-jalan perkampungan. Kemudian kota Bandung, Medan, dan Semarang yang menutup sebagian jalan  yang kerap menimbulkan keramaian.

Jokowi menegaskan terkait dengan pembatasan mudik dan antisipasi mudik lebaran saat ini pemerintah sudah menetapkan status kedaruratan kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar sebagai rujukan bersama.

Untuk itu, Presiden menekankan dimulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota hingga level kelurahan harus satu visi.

Apalagi, kata dia, prosedurnya juga sudah jelas dan tinggal menteri kesehatan yang mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri terkait dengan kriteria daerah yang bisa diterapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jokowi meminta dalam waktu maksimal dua hari peraturan metneri tersebut sudah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper