Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha meminta adanya penyesuaian terkait dengana pembayaran tunjangan hari raya (THR), terutama bagi perusahaan yang terdampak wabah corona. Meskipun pemerintah meminta pengusaha tetap membayar THR karyawan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi mengatakan, saat ini kondisi mayoritas pengusaha sedang berada pada posisi sulit. Menurutnya, kas para pengusaha sudah terkuras sepanjang Februari-Maret 2020 akibat tekanan ekonomi dari wabah corona.
“Saya sudah sampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja, supaya ketentuan THR tahun ini lebih fleksibel. Kalau kondisi normal, pengusaha pasti bayar kok THR, entah dengan mengajukan pinjaman bank atau mencarikan tagihan. Karena pemasukan relatif masih ada. Sekarang ini kondisinya tidak normal, sulit bagi pengusaha,” katanya, Kamis (2/4/2020).
Dia mengatakan, para pekerja sejatinya sudah mengetahui bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini sedang tidak baik-baik saja akibat wabah corona. Alhasil, pekerja akan lebih memahami apabila perusahaan memberikan THR tidak sesuai dengan kondisi normal, atau bahkan tidak membayarkan THR tahun ini.
“Saya kasih contoh pekerja perhotelan, mereka paham bahwa industri ini lagi sulit, jadi lebih paham kalau THR kali ini kondisional sekali pemberiannya. Saya pikir industri lain perlu terbuka terkait kondisi perusahaan ke pekerjanya juga saat ini,” katanya.
Senada, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Ketenagakerjaan Anton J. Supit mengatakan pemerintah perlu memberikan kelonggaran bagi dunia usaha untuk menunaikan kewajiban memberikan THR tahun ini. Pasalnya, sulit apabila memaksakan pelaku usaha membayar THR dengan kondisi ekonomi tertekan wabah corona saat ini.
“Bisa saja pengusaha yang terdampak wabah corona bayar THR secara penuh tahun ini. Namun kita tidak tahu, setelah bayar THR kelangsungan bisnisnya terancam. Akhirnya kan bisa banyak pekerja justru kehilangan pekerjaan usai THR-an,” katanya.
Untuk itu dia meminta agar kesepakatan mengenai THR diselesaikan secara bipartite antara pengusaha dan pekerja di tiap perusahaan. Hal itu, tentu saja membutuhkan kelonggaran ketentuan dari pemerintah.
“Selain itu yang kita butuhkan saat ini keterbukaan pemerintah mengenai penanganan wabah corona ini. Supaya cepat teratasi, dan dampak-dampak seperti ancaman tidak dibayarnya THR itu tidak terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa para pengusaha tetap diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR), kendati wabah corona menekan sebagian besar industri Tanah Air.
Dia mengatakan berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, telah dibahas mengenai kesiapan sektor usaha untuk membayar THR. Terlebih hal itu telah diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Ini diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini berdasarkan UU diwajibkan dan tentunya Kemenaker sudah menyiapkan hal-hal terkait THR,” jelas Airlangga, Kamis (2/4/2020).