Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) kini mewajibkan penumpang penerbangan domestik untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) yang sebelumnya hanya diberlakukan bagi penerbangan internasional.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan pengisian ini sebagai upaya bentuk antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Perseroan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menjalankan prosedur pengisian HAC oleh penumpang pesawat di rute domestik ini.
Dia menegaskan bandara-bandara di bawah perseroan konsisten menjalankan prosedur yang ditetapkan regulator dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
“Bandara yang kami kelola bersama dengan KKP mendukung berbagai upaya mengatasi dan mendeteksi penyebaran corona, salah satunya melalui pengisian HAC oleh penumpang di rute domestik,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2020).
Dia bercerita di bandara-bandara AP II, termasuk di terminal kedatangan, juga sudah disediakan jalur khusus yang memperhatikan penerapan physical distancing ketika penumpang ingin menyerahkan HAC ke petugas KKP.
Pihaknya saat ini mengelola 19 bandara, dan penumpang rute domestik dari wilayah yang terjangkit Covid-19 wajib mengisi HAC lalu menyerahkannya kepada petugas KKP di terminal kedatangan domestik kecuali di Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Baca Juga
KKP menyatakan bahwa tidak ada prosedur penyerahan HAC oleh penumpang rute domestik yang tiba di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, karena saat ini Jakarta dan sekitarnya merupakan wilayah dengan paling banyak kasus Covid-19.
“Di sisi lain, Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma tetap membagikan HAC kepada penumpang dengan tujuan kota-kota lain di Indonesia,” ujar Awaluddin.