Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konstruksi Proyek Jalan Tol Waskita Masih Berlangsung Normal

Kelanjutan penyelenggaraan jasa konstruksi proyek termasuk sektor jalan tol, tergantung pada keadaan di tiap-tiap lokasi.
Proses eksekusi tanah di ruas tol Cinere-Serpong di Jalan Raya Ciputat Serpong pada Selasa (5/2/2020)./Bisnis-Hendri T. Asworo
Proses eksekusi tanah di ruas tol Cinere-Serpong di Jalan Raya Ciputat Serpong pada Selasa (5/2/2020)./Bisnis-Hendri T. Asworo

Bisnis.com, JAKARTA — PT Waskita Toll Road mengemukakan bahwa proyek-proyek konstruksi jalan tol miliknya masih berjalan dengan tetap memperhatikan protokol dalam Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/2020.

Corporate Secretary PT Waskita Toll Road (WTR) Alex Siwu mengatakan bahwa sementara ini belum ada proyek yang berhenti.

"Sementara untuk proyek tetap berjalan dengan skala prioritas," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).

Sebelumnya, per Februari 2020, Alex mengatakan bahwa untuk ruas tol yang masih dalam tahap konstruksi berjumlah tujuh ruas tol. Dari ketujuh ruas tol tersebut diharapkan beberapa ruas tol akan mulai beroperasi sebagian.

Ruas-ruas tersebut adalah Cinere—Serpong seksi 1 dan seksi 2 sepanjang 10,14 kilometer, Cimanggis—Cibitung seksi 1 sepanjang 3,17 kilometer, Cibitung—Cilincing seksi 1 sepanjang 2,65 kilometer, Krian—Legundi—Bunder—Manyar seksi 1—3 sepanjang 29,2 kilometer, dan Kayu Agung—Palembang—Betung seksi 1 sepanjang 33,5 kilometer (beroperasi mulai 1 April 2020).

Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 berisi tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Poin-poin penting yang diinstruksikan oleh Menteri PUPR dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Covid-19, termasuk pemberhentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi potensi bahaya di lapangan

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan bahwa untuk kelanjutan penyelenggaraan jasa konstruksi proyek termasuk sektor jalan tol, tergantung pada keadaan di tiap-tiap lokasi.

"Keadaan kahar masing-masing wilayah dinyatakan oleh kepala daerah dan menjadi trigger kalau ada perintah penghentian kegiatan konstruksi, dengan izin Menteri [PUPR]. Kalau tetap berjalan dengan izin menteri akan menggunakan Protokol Covid-19 yang diterbitkan oleh Dirjen Bina Konstruksi," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper