Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Corona, Sri Mulyani: Stimulus Manufaktur Tidak Memadai

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan stimulus fiskal yang diberikan dalam rangka menangkal dampak wabah virus Corona atau Covid-19.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus manufaktur untuk mengurangi dampak wabah virus corona tidak sepenuhnya dapat membantu kinerja industri bangkit.

Sri Mulyani mengatakan stimulus fiskal dan kebijakan non fiskal untuk sektor manufaktur sudah tidak lagi memadai. "Maka kami menyampaikan perlu paket yang komprehensif, karena stimulus yang sudah dikeluarkan dirasa tidak lagi mencukupi," katanya, dalam konferensi pers bersam terkait stimulus ekonomi, Rabu (1/4/2020).

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan stimulus fiskal yang diberikan dalam rangka menangkal dampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Dalam stimulus gelombang dua ini, nilai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah diklaim mencapai Rp22,9 triliun yang bersumber dari relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh Badan, dan restitusi PPN.

Stimulus ini berpotensi menunda penerimaan negara hingga Rp8,15 triliun dengan asumsi kinerja impor pada tahun ini sama dengan tahun 2019 lalu.

Kemudian, otoritas pajak juga memangkas tarif PPh Badan sebesar 30 persen selama 6 bulan terhitung pada April hingga September atas 19 sektor industri terdampak serta WP KITE dan WP KITE IKM.

Langkah ini diasumsikan akan menghilangkan penerimaan negara hingga Rp4,2 triliun dan akan membantu arus kas perusahaan yang selama ini terbebani oleh pembayaran PPh Pasal 25 Masa.

Terakhir, pemerintah juga memberikan relaksasi dalam restitusi PPN bagi 19 sektor manufaktur, WP KITE, dan WP KITE IKM selama 6 bulan.

Bagi eksportir, jumlah PPN yang bisa direstitusi tidak dibatasi dan tidak perlu melewati proses audit, sedangkan untuk noneksportir nilai restitusi PPN dibatasi hingga Rp5 miliar.

Secara total, restitusi yang akan digelontorkan kepada WP diestimasikan bisa mencapai Rp1,97 triliun.

Untuk diketahui, 19 sektor industri manufaktur yang mendapatkan fasilitas PPh 22 Impor, PPh Badan, dan restitusi PPN antara lain:

 

  1. Industri bahan kimia dan barang kimia
  2. Industri alat angkutan lainnya
  3. Industri makanan
  4. Industri logam dasar
  5. Industri kertas dan barang dari kertas
  6. Industri minuman
  7. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
  8. Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer
  9. Industri karet, barang dari karet, dan plastik
  10. Industri barang galian bukan logam
  11. Industri pakaian jadi
  12. Industri peralatan listrik
  13. Industri tekstil
  14. Industri mesin dan perlengkapan YTDL
  15. Industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya
  16. Industri percetakan dan reproduksi media rekaman
  17. Industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki
  18. Industri furnitur
  19. Industri komputer, barang elektronik, dan optik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper