Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Kontraktor Indonesia mengungkapkan protokol penyelenggaraan jasa konstruksi telah dilaksanakan di lapangan kendati masih ditemui beberapa kendala.
Seperti diketahui, Instruksi Menteri (Inmen) No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi telah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 27 Maret 2020.
Sekjen Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Joseph Pangalila mengatakan anggotanya mengikuti protokol yang ada, baik itu yang merupakan proyek Kementerian PUPR maupun pihak lainnya.
"Untuk proyek yang berasal dari PUPR, Instruksi Menteri sudah didistribusikan ke anggota AKI dan sudah dilaksanakan, sedangkan yang proyek-proyek di luar PUPR mengikuti instruksi owner dan Instruksi Gubernur serta Instruksi Wali Kota atau Bupati," jelas Joseph kepada Bisnis, Senin (30/3/2020).
Adapun, proyek yang berada di wilayah DKI Jakarta, sebagai episentrum Covid-19, juga mengikuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan. Namun, dia menyatakan pemilik (owner) proyek masih mengharapkan ada pekerjaan yang dilakukan.
"Jakarta ikut Intruksi Gubernur DKI, tapi owner yang swasta masih mengharapkan kerja. Padahal sebagian pekerja sudah ingin pulang serta material dan peralatan sebagian sudah tidak bisa supply," jelasnya.
Baca Juga
Joseph menambahkan untuk material dan peralatan yang terdampak ini terjadi baik untuk material dan peralatan yang impor maupun yang lokal.
"[Penyebabnya] karena banyak [penyedia bahan baku atau material] yang tutup sementara," ujarnya.
Adapun, untuk proyek terkait penanganan Covid-19, ada anggota AKI yang mengajukan permohonan ke pemerintah untuk tetap bisa melanjutkan pekerjaan.
"[Untuk] yang proyek khusus RS, anggota kami, WIKA minta surat dari BNPB untuk bisa bawa masuk material dan alat serta izin kerja," katanya.
Ketika dikonfirmasi terkait pengajuan penghentian sementara proyek terkait Covid-19, Joseph mengatakan belum mengetahui jumlah pastinya.
"Kami tidak monitor semua anggota jadi tidak tahu persis, tapi ada anggota yang sudah mengajukan penghentian sementara," ujarnya.
Mengenai kemungkinan karantina wilayah atau pembatasan jika nantinya kondisi penyebaran Covid-19 semakin memburuk, AKI mengungkapkan akan mengikuti otoritas yang berwenang.
Sebagai informasi, Instruksi Menteri PUPR merupakan bagian dari tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya pencegahan Covid-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi Covid-19.
Adapun, poin-poin penting yang diinstruksikan oleh Menteri PUPR dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Virus Covid-19, termasuk pemberhentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi potensi bahaya di lapangan.
Dalam Instruksi Menteri ini menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan Covid-19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.