Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbatas di Manufaktur, Stimulus Pajak Perlu Ditambah

Saat ini, tercatat hanya pekerja dari 440 usaha manufaktur yang termasuk dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020 yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar target asumsi dasar ekonomi makro di APBN 2020. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar target asumsi dasar ekonomi makro di APBN 2020. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasar

Bisnis.com, JAKARTA - Stimulus pajak di tengah wabah Covid-19 perlu segera ditambah dan tidak hanya dibatasi pada sektor manufaktur.

Saat ini, tercatat hanya pekerja dari 440 usaha manufaktur yang termasuk dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020 yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Adapun fasilitas pembebasan PPh Pasal 22, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi PPN dipercepat hanya diberikan pada 102 usaha manufaktur yang tercakup adalm 102 KLU yang terlampir dalam PMK No. 23/2020.

Bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang dicatat oleh OECD dan EY, nampak bahwa stimulus pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum seekstensif negara-negara lain.

Di Singapura, stimulus yang diberikan tidak hanya terbatas pada PPh, tetapi hingga pajak atas properti yang dikenal di Indonesia sebagai pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi properti yang bergerak di bidang perhotelan, apartemen, dan MICE berupa pengurangan tarif hingga 30 persen.

Di Turki, pembayaran value added tax (VAT) atau pajak pertambahan nilai (PPN) ditunda hingga 6 bulan untuk wajib pajak (WP) pada pusat perbelanjaan, ritel, sektor industri besi dan baja, otomotif, transportasi, akomodasi, makanan dan minuman, hingga tekstil.

Di China, jasa-jasa tertentu seperti layanan kesehatan, katering, hingga transportasi umum dan layanan pengantaran yang disediakan oleh individu dibebaskan dari PPN yang awalnya sebesar 6 persen.

Di Thailand, donasi yang diberikan oleh orang pribadi bisa dijadikan pengurang penghasilan yang dikenai PPh dengan batas maksimal 10% dari penghasilan neto.

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan fokus pemerintah pada sektor manufaktur dapat dipahami karena sektor manufaktur memiliki peran untuk menjaga kestabilan produksi.

Meski demikian, sektor lain juga perlu dipertimbangkan seperti sektor yang terkait langsung dengan pariwisata atau sektor lain yang perlu dijamin keberlangsungannya di kala krisis seperti kesehatan, pangan, dan distribusi.

Sektor yang memiliki serapan tenaga kerja yang besar juga perlu diberi stimulus untuk mencegah terjadinya PHK.

"Semua ini bisa dipertimbangkan tetapi perlu ditinjau secara berkala, didesain dengan hati-hati, dan relatif mudah diawasi," kata Bawono, Minggu (29/3/2020).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa stimulus PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25 seharusnya segera diperluas ke sektor-sektor lain.

Menurut Yustinus, saat ini sudah banyak perusahaan yang menghadapi persoalan arus kas sehingga banyak perusahaan yang sudah melakukan pemotongan gaji karyawan.

"Kuncinya sekarang di arus kas, maka yang sekiranya menghambat atau menahan sebaiknya direlaksasi,' ujar Yustinus, Minggu (29/3/2020).

Di tengah wabah Covid-19, tidak ada satupun sektor yang terbebas dari dampak ekonomi wabah tersebut. Oleh karenanya, perlu evaluasi dampak sektoral atas stimulus pajak yang digulirkan apabila memang ke depan akan digulirkan ke semua sektor perekonomian.

"Perlu diatur jangka waktunya, stimulus bisa diberikan 3 bulan dulu untuk semua sektor dan diikuti dengan evaluasi dampak sektoral. Untuk yang terdampak paling parah diperpanjang, yang lain bisa dicukupkan atau ditambah jadi 6 bulan," ujar Yustinus.

Untuk orang pribadi, donasi oleh WP OP juga bisa didorong sebagai pengurang dasar pengenaan PPh OP seperti yang diberlakukan di Thailand.

Laporan Charities Aid Foundation menunjukkan tingkat partisipasi orang Indonesia dalam memberikan donasi mencapai 78%, kedua tertinggi di dunia di bawah Myanmar yang mencapai 88%.

Untuk usaha mikro dengan omzet hingga Rp300 juta per tahun, perlu ada pembebasan pengenaan PPh.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan UMKM terutama usaha mikro merupakan lapisan yang paling rentan terdampak karena terbatasnya modal dan omzet.

"Usaha mikro lebih sensitif terhadap penurunan, khususnya yang sangat bergantung pada mobilitas orang," ujar Faisal, Minggu (29/3/2020).

Dengan ini, stimulus khusus dan bantuan langsung perlu diprioritaskan oleh pemerintah. Selain stimulus dari sisi fiskal, pemerintah lewat BUMN juga bisa memberikan stimulus kuasifiskal dengan menurunkan tarif listrik dan BBM untuk mengurangi beban UMKM di tengah wabah.

Di satu sisi, pihak Kementerian Keuangan sudah memberikan sinyal bahwa stimulus pajak yang diberikan kepada sektor manufaktur bakal diperluas ke sektor lain.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sudah mendapatkan keluhan dari sektor transportasi dan perhotelan. 

Sri Mulyani mengatakan bahwa pelaku usaha dari kedua sektor tersebut juga ingin mendapatkan stimulus yang sejenis dengan yang diterima oleh sektor manufaktur.

"Kita akan melakukan inventarisasi dan merespon sesegera mungkin," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper