Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Etanol Dilarang, Produsen Perlu Jaminan Serapan

Usai pemerintah melakukan pelarangan ekspor etanol, pemerintah diminta untuk ikut memastikan bahwa produksi etanol dalam negeri dapat diserap secara maksimal dan sesuai kebutuhan untuk penanganan wabah corona.
Ilustrasi penggunaan hand sanitizer (Antaranews/Shutterstock)
Ilustrasi penggunaan hand sanitizer (Antaranews/Shutterstock)

Bisnis.com, JAKARTA — Para pelaku usaha produsen etil alkohol (etanol) berharap ada jaminan serapan dalam negeri seiring terbitnya aturan mengenai larangan sementara produk tersebut demi menjaga pasokan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Adapun, larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Beleid baru ini diteken pada Selasa (24/3/2020) dan diundangkan pada Kamis (26/3/2020).

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Asendo) Hendra Setiawan mengemukakan kapasitas produksi di dalam negeri sejatinya memadai untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Berdasarkan catatan Asendo, kapasitas maksimal produksi etanol secara nasional mencapai 240 juta liter. Dengan 6 pabrik anggota Asendo yang aktif beroperasi saat ini, Hendra mengemukakan kapasitasnya mencapai 185 juta liter dengan serapan dalam negeri sekitar 50 persen dari volume ini.

"Serapan dalam negeri sekitar 100 juta liter. Jadi kita memang surplus dan masih ada peluang menggenjot ekspor," kata Hendra kepada Bisnis, Jumat (27/3/2020).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor etanol dengan pos tarif 22071000 pada 2019 mencapai 54.788 ton atau sekitar 70 juta liter dengan nilai US$46,37 juta. Nilai ekspor ini meningkat dibandingkan pada 2018 yang mencapai US$43,81 juta dengan volume 49.660 ton.

Sementara pada produk etanol dengan pos tarif 22072019 yakni etil ilamen dengan kadar ilamen melebihi 99 persen menurut volumenya, nilai ekspor mencapai US$49,17 juta dengan volume 75.038 ton.

Dengan dibatasinya ekspor untuk sementara sampai 30 Juni mendatang, Hendra pun mempertanyakan jaminan serapan pada stok etanol yang saat ini dikelola. Meski terdapat lonjakan permintaan pada produk yang menjadi bahan baku penyanitasi tangan (hand sanitizer) tersebut, dia menjelaskan bahwa stok di luar kontrak dengan pembeli pun masih memadai.

"Per 21 Maret lalu stok yang kami kelola di 6 pabrik sebesar 12,8 juta liter. Jika pemerintah mengoordinasikan berapa kebutuhan untuk penanganan Covid-19, sebenarnya dari stok tersebut 50 persen bisa dialokasikan khusus untuk itu," lanjutnya.

Mengingat belum adanya jaminan serapan produksi ini, Hendra pun berharap pemerintah juga bisa mempertimbangkan pelarangan sementara untuk impor produk sejenis demi mencegah berlebihnya pasokan.

Sebelumnya, sejumlah alat kesehatan dan bahan baku industri memang tercatat bakal dipermudah importasinya guna memenuhi kebutuhan alat kesehatan dalam menangkal persebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper