Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait permintaan insentif yang diajukan oleh pengusaha bisnis penerbangan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub F. Budi Prayitno mengaku masih menunggu arahan dari sejumlah pemangku kepentingan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
"Kami menunggu arahan pimpinan, sedang dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait dan unit kerja terkait. Nanti kami update," jelasnya, Kamis (26/3/2020).
Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) berharap pemerintah memberikan keringanan dan insentif dari pemerintah di tengah pandemi yang menyulitkan bisnis penerbangan.
Ketua Umum INACA Denon Prawiratmadja mengklaim sejumlah maskapai sudah mengurangi frekuensi rute penerbangan dan kapasitas penumpang hingga 50 persen atau lebih. Diprediksi realisasi jumlah penumpang akan menurun drastis sepanjang bulan ini.
"Sejumlah keringanan yang kami harapkan adalah penundaan pembayaran PPh, penangguhan bea masuk impor suku cadang, serta penangguhan biaya bandara dan navigasi yang dikelola BUMN," kata Denon dalam siaran pers.
Baca Juga
Dia menambahkan insentif lain adalah pemberlakuan diskon biaya kebandarudaraan yang dikelola Kementerian Perhubungan, dan perpanjangan jangka waktu berlakunya pelatihan simulator maupun pemeriksaan kesehatan bagi awak pesawat. Biaya kebandarudaraan ini adalah tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).