Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasamarga Related Business, anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk.. membuat rambu-rambu pembatas dengan jarak tertentu di sejumlah tempat di rest area yang berpotensi terjadi antrean atau kontak fisik seperti toilet, sarana ibadah, area kuliner, ATM, dan area retail.
Upaya physical distancing yang dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19 di rest area.
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT Jasa Marga Related Business (JMRB) Tita Paulina Purbasari mengatakan bahwa saat ini pemasangan rambu pembatas telah diterapkan di rest area Wilayah Jawa Barat yang meliputi KM 88A dan B Purbaleunyi, serta KM 207A Palikanci.
Langkah tersebut juga dilakukan juga di rest area Wilayah Jawa Tengah yang meliputi ruas Batang - Semarang yakni KM 379A, KM 389B, dan KM 391A; dan ruas Solo - Ngawi yakni KM 519 A dan B, KM 538A dan B, serta KM 575A dan B.
"Kami menargetkan dalam minggu ini akan diterapkan di seluruh rest area milik JMRB," kata Tita dalam keterangan resmi (26/3/2020).
Lebih lanjut, Tita menambahkan bahwa PT JMRB juga telah melayangkan imbauan melalui Surat Edaran kepada rest area mitra untuk membuat rambu-rambu pembatas jaga jarak fisik ataau physical distancing.
Baca Juga
Sebagai tindakan preventif terkait penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area, sebelumnya PT JMRB telah menempatkan sejumlah hand sanitizer di titik-titik tertentu, dan memasang poster serta spanduk imbauan terkait peningkatan kewaspaan terhadap penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, PT JMRB juga secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan rest area yang dikelolanya.