Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol mengungkapkan belum ada rencana moratorium di proyek jalan tol terkait dampak virus corona atau Covid-19. Namun, kemungkinan akan ada relaksasi kepada kontraktor yang mengerjakan konstruksi proyek jalan tol.
"Sampai saat ini belum ada rencana moratorium, mungkin relaksasi. Untuk perusahaan konstruksi yang bekerja untuk BUJT [Badan Usaha Jalan Tol], mereka mungkin harus renegosiasi kontrak dan renegosiasi pinjaman mereka dengan bank," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit kepada Bisnis, Selasa (24/3/2020).
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Budi Harto mengatakan jika nantinya ada penghentian sementara proyek yang disebabkan Covid-19 maka perlu ada kebijakan atau relaksasi dari pemerintah.
Baca Juga
"Setelah moratorium karena keadaan kahar atau darurat maka digunakan ajuan peraturan yang ada, pemilik harus memberi kompensasi kepada kontraktor," jelasnya.
Adapun, AKI telah mengusulkan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan penghentian sementara proyek di wilayah terdampak Covid-19 dengan pertimbangan dampak yang lebih besar dan kesulitan penanganan jika Covid-19 menyentuh pekerja proyek atau masyarakat level bawah.
Lebih lanjut, dia menyatakan pengurangan jumlah pekerja di lokasi proyek dinilai kurang efektif untuk pencegahan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Oleh karena itu, dia menilai moratorium diperlukan di area proyek terdampak Covid-19, terutama Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.