Bisnis.com, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemprov DKI memberikan stimulus untuk pengembang di antaranya berupa penundaan pembayaran utang pokok dan keringanan bunga atas pinjaman kredit bank.
Arvin F. Iskandar, Ketua Dewan Pengurus Daerah REI DKI Jakarta, mengemukakan industri real estat sebenarnya sudah melambat sejak 2017.
“Akibat pandemi COVID-19, sekarang kondisinya makin lemah lantaran penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap,” ujar Arvin melalui siaran pers yang diterima Bisnis pada Minggu (22/3/2020).
REI DKI Jakarta, lanjut Arvin, meminta OJK agar ikut mendukung industri real estat dengan memberikan stimulus berupa penundaan pembayaran utang pokok dan keringanan bunga sampai dengan Desember 2020.
Stimulus itu, tuturnya, dapat dievaluasi kembali dengan melihat dampak bisnis yang diakibatkan oleh penyebaran COVID -19.
“Kami meminta otoritas berwenang memberikan stimulus. Jika hal ini dibiarkan, sangat dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kredit macet atau non-performing loan (NPL). Industri real estat adalah lokomotif perekonomian nasional, menggerakkan 175 sektor riil ikutannya. Beri kami ruang gerak dulu, sambil menunggu virus ini reda,” kata Arvin.
Dia menambahkan pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan secara signifikan omzet dan volume penjualan atau serapan pasar atas produk properti yang dijual sehingga akan berdampak pada penurunsan kemampuan membayar pengembang kepada bank atas kewajiban utang.
Arvin memaparkan semua progres pembangunan proyek properti di Jakarta ikut terpengaruh khususnya yang menggunakan material atau bahan baku yang berasal dari negara-negara terdampak virus corona. Pengembang, ucapnya, kesulitan mendatangkan material dan bahan baku karena negara produsennya juga terdampak, tetapi biaya operasional dan bunga pinjaman tetap harus dibayarkan.
Sementara itu, terkait kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta dan menjadi wewenang dari Pemprov DKI, akibat lesunya iklim bisnis, Arvin meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mempertimbangkan setidaknya tiga hal.
Ketiga hal itu meliputi penundaan dan keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran; penundaan kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak); serta pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dicicil tanpa dikenakan denda.
Saat ini lanjut Arvin, terdapat cukup banyak anggota REI DKI Jakarta yang mengembangkan hotel dan restoran yang terdampak.
“Informasi yang kami terima menyebutkan okupansi hotel merosot hingga 80 persen. Padahal hotel memiliki karyawan dalam jumlah besar. Begitu juga soal permintaan penundaan kenaikan NJOP dan PBB, disebabkan oleh kemampuan membayar pengembang terus menurun,” ujarnya.