Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalankan Instruksi Presiden, AP I Terapkan Social Distancing

Konsep social distancing yang dimaksud yaitu upaya pengaturan jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik dengan menempelkan stiker panduan jarak.
PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar./Dok. Istimewa
PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) juga menerapkan social distancing di area pelayanan publik di bandara-bandara dalam rangka pencegahan penularan virus Corona (Covid-19).

Direktur Utama Angkasa Pura (AP) I Faik Fahmi menuturkan upaya ini merupakan upaya dalam menerapkan konsep social distancing dilakukan dengan penempelan stiker panduan jarak satu meter untuk sejumlah area bandara.

Diantaranya, pemeriksaan saat masuk ke area lapor diri (check-in), setiap titik pemeriksaan (security check point), antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan tiket (boarding pass), antrean di fixbridge dan garbarata, selanjutnya antrean pengambilan bagasi hingga antrean taksi. Hal ini dilakukan dengan pemberian label stiker petunjuk atau panduan.

Selain itu, pada setiap lift diberi label stiker maksimal kapasitas dengan posisi hadap penumpang. Jarak duduk antar orang di area boarding lounge juga diatur dengan posisi kursi hadap satu arah dan setiap orang duduk tidak bersebelahan, melainkan satu kursi dikosongkan.

"Kami imbau penumpang dan calon penumpang bandara agar dapat disiplin mengikuti imbauan ini agar dapat meminimalisasi risiko penularan virus Corona dan menjaga kenyamanan publik di tengah kondisi pandemi seperti ini," katanya melalui keterangan resmi, Rabu (18/3/2020).

Adapun konsep social distancing yang dimaksud yaitu upaya pengaturan jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik dengan menempelkan stiker panduan jarak.

Program ini dilakukan Angkasa Pura I sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui pidatonya terkait dengan penanganan penyebaran dan dampak Covid-19 di Istana Presiden di Bogor pada Minggu 15 Maret 2020, Surat Edaran Menteri BUMN terkait penanggulangan penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Direktur Utama Nomor: ED. 15 /KP.10.43.2020/DU tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper