Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan peminat proyek preservasi jalan Lintas Timur di Riau diprediksi tidak jauh berbeda jumlah peminat di proyek preservasi Jalan di Sumatra Selatan.
"Tinggi rendahnya peminat [Jalan Lintas Timur Provinsi Riau] diperkirakan mirip dengan yang Sumsel," kata Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian kepada Bisnis.com, Minggu (15/3/2020).
Berdasarkan catatan Bisnis.com, terdapat tujuh peserta yang menyerahkan dokumen prakualifikasi untuk proyek Jalan Lintas Timur di Sumatra Selatan. Terdapat enam peserta yang sudah dinyatakan lulus prakualifikasi sejak Agustus 2018.
Keenam peserta itu yakni PT Waskita Karya Tbk., PT Wijaya Karya Tbk., PT PP (Persero) Tbk.; konsorsium PT Adhi Karya Tbk. dan PT Brantas Abipraya (Persero); PT Nusantara Infrastructure Tbk. dan PT Acset Indonusa Tbk.; dan konsorsium PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) dan Modern.
Sementara itu, untuk Jalan Lintas Timur di Provinsi Riau, Kementerian PUPR juga telah melakukan penjajakan minat pasar (market sounding) pada Rabu (11/3/2020).
Dalam Dokumen Studi Kelayakan, Preservasi Jalintim Riau ini memiliki panjang 43 kilometer dengan biaya investasi Rp585,30 miliar.
Baca Juga
Adapun ruas jalan yang direkonstruksi atau dipreservasi yaitu Jalan Simpang Kayu Ara (Pekanbaru)-Batas Kabupaten Pelalawan dengan panjang 3,60 kilometer, Jalan Pelalawan-Sikijang Mati dengan panjang 9,10 kilometer dan Jalan Sikijang Mati-Simpang Lago dengan panjang 30,30 kilometer, total kesleuruhan yaitu 43 kilometer.
"Kami mencoba sesuatu yang baru yaitu preservasi dengan skema availability payment. Tahun ini pertama kami coba non-tol. Kalau yang ini bayarnya pemerintah dengan cicilan sama seperti kalau beli rumah, nyicil. Jadi jalannya nanti tidak tol, satu ruas di jalan nasional Lintas Timur Riau," jelasnya.
Hedy menambahkan jalan Lintas Timur di Provinsi Riau ini nantinya masih satu koridor dengan Jalan Lintas Timur Sumatra Selatan.
Adapun untuk preservasi Jalan Lintas Timur di Provinsi Riau ini ditargetkan dapat selesai dalam waktu delapan bulan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Usaha (KPBU) dapat dilaksanakan pada Desember 2020.