Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Fintech Ilegal Bertambah

Sebelumnya, pada Junuari 2020, SWI menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 508 entitas fintech peer to peer lending ilegal selama Januari - Maret 2020.

Sebelumnya, pada Junuari 2020, SWI menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Pada Maret 2020, ditemukan lagi sebanyak 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal sehingga secara total menjadi 508 entitas.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected].

"Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Sabtu (14/3/2020).

Sampai pertengahan Maret, SWI juga sudah menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Menurutnya, 15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 15 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut 7 Perdagangan Forex tanpa izin, 4 Investasi Uang, dan 4 Investasi lainnya.

Selain itu, SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper