Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebaran 2020, Kemenhub Mulai Uji Petik Kapal Penumpang

Pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu secara periodik
Kapal pemandu milik PT Jasa Armada Indonesia menarik kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (11/10)./JIBI-Endang Muchtar
Kapal pemandu milik PT Jasa Armada Indonesia menarik kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (11/10)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mulai mempersiapkan angkutan Lebaran 2020 khususnya untuk moda transportasi laut dengan melakukan uji petik untuk memastikan kelaiklautan kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menuturkan persiapan-persiapan dengan melakukan uji petik kelaiklautan kapal penumpang. Instruksi untuk melaksanakan uji petik kapal ini berlaku bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang wilayah kerjanya menangani kapal penumpang.

“Adapun pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang ini dimulai pada 9 Maret 2020 sampai dengan 18 April 2020 sesuai wilayah kerja masing-masing," katanya melalui keterangan resmi, Rabu (11/3/2020).

Menurutnya, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu secara periodik. Sehingga uji petik ini tidak hanya dilakukan saat menjelang lebaran atau hari raya.

Kendati demikian, Sudiono mengatakan setiap menjelang lebaran mobilisasi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi sangat tinggi, tentunya perlu semakin memperketat pemeriksaan sehingga keselamatan pelayaran pada masa angkutan laut lebaran lebih terjamin.

“Jika dari hasil pemeriksaan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat 18 Mei 2020. Apabila sampai batas waktu belum juga dipenuhi, maka kapal dimaksud dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada para Kepala Kantor UPT untuk wajib melakukan monitoring secara berkelanjutan terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko Angkutan Lebaran 2020. Ini bertujuan agar penyelenggaraan angkutan laut dapat berjalan aman, selamat, tertib dan nyaman.

Berdasarkan Instruksi tersebut, Dirjen Perhubungan Laut juga memerintahkan agar seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut melaporkan kesiapan sarana angkutan laut dan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper