Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Pengatur Infrastruktur Pelabuhan Diperlukan atau Tidak?

Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Sugiyanto menuturkan keberadaan badan tersebut mungkin diperlukan, tetapi jangan sampai nantinya justru malah menambah birokrasi yang ada.
Truk melintas di kawasan pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk melintas di kawasan pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian perhubungan tengah menimbang untuk berkoordinasi dalam membentuk badan pengatur khusus yang mengatur investasi swasta dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) seperti yang telah dipraktekkan untuk sektor jalan tol.

Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Sugiyanto menuturkan keberadaan badan tersebut mungkin diperlukan, tetapi jangan sampai nantinya justru malah menambah birokrasi yang ada.

“Mungkin perlu, tapi sejatinya KPBU ini kan sebenarnya kita mengikuti regulasi setiap packing-nya cukup banyak itu ada dua sekitar sembilan belas langkah, dan kebetulan untuk KPBU untuk pelabuhan dan juga mungkin minat dari sektor swasta juga memang beda dengan sektor lainnya,” jelasnya, Selasa (10/3/2020).

Sementara itu, Pakar Kemaritiman Institut Sepuluh November (ITS) Saut Gurning mengatakan tidak perlu membuat badan khusus karena membentuk badan tersebut akan memakan waktu cukup lama. Menurutnya, kolaborasi masih dapat dilakukan lintas kementerian dalam konteks koordinasi yang sifatnya dibawah Presiden dan Kemenko untuk membahas hambatan di sektor kepelabuhanan.

Kolaborasi ini bisa dilakukan sejalan dengan rencana pemerintah dalam merancang omnibus law yang lintas kewenangan. Idealnya, urusan perizinan tidak bisa dilakukan dalam satu kementerian saja.

Kementerian Perhubungan mungkin menjadi leading sektornya tetapi dalam penyelesaian hambatan harus memperoleh dukungan kewenangan dari kementerian lain.

Selain itu, saat ini Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang mana salah satu substansinya merupakan upaya simplifikasi terhadap prosedur perizinan di bidang kepelabuhanan.

Hal itu untuk mendukung penataan regulasi yang komperehensif serta tetap mengutamakan peningkatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. 

Sementara itu, Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengharapkan adanya badan pengatur khusus lintas sektoral dan kementerian untuk menyukseskan skema KPBU di sektor kepelabuhanan.

Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa mengatakan perlunya mencontoh keberhasilan KPBU di sektor infrastruktur seperti jalan tol. Kunci keberhasilan jalan tol tersebut, lanjut dia, terletak pada adanya Badan Pengatur jalan Tol (BPJT) yang khusus mengelola investasi swasta secara langsung mulai dari pengawasan pembebasan lahan hingga pembangunan.

“Untuk itu memang penting adanya badan khusus center point infrastruktur pelabuhan yang dikelola atau investasi swasta, lintas sektoral Kemenhub, PUPR, Badan Pertanahan, dan macam-macam, sehingga menjadi satu jendela,” jelasnya, Selasa (10/3/2020).

Dia mencontohkan di bawah BPJT melingkupi badan usaha jalan tol (BUJT). Konsep ini dapat diadopsi untuk membentuk badan pengatur pelabuhan yang di dalamnya terdapat badan usaha pelabuhan (BUP)

ABUPI sudah mengajukan hal tersebut kepada Kementerian Perhubungan, tetapi sejauh ini regulator hanya memberikan jawaban diplomatis yang mengarah pada pembentukan tim kecil dan bukannya badan khusus.

Padahal, dia menilai badan khusus teringanrsebut dapat membantu tak hanya meningkatkan kompetensi, tetapi juga meringankan hambatan lainnya yang bukan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Kalau Kemenhub belum memiliki kompetensi terkait dengan mengalihkan HPL menjadi HGB atau bagaimana menerbitkan HGB di atas HPL. Hal itu dapat diserahkan kepada kementerian lain seperti Badan Pertanahan Negara (BPN),” tekannya.

Hal serupa juga dapat dilakukan apabila kemenhub tidak dapat megkalkulasikan besaran pengembalian nilai investasi bagi badan usaha dapat diserahkan kepada konsultan keuangan melalui Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper