Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPBU Pelabuhan Minim, Swasta Minta Dibentuk Badan Pengatur Khusus seperti Jalan Tol

Kunci keberhasilan pengembangan jalan tol karena adanya Badan Pengatur jalan Tol (BPJT) yang khusus mengelola investasi swasta secara langsung mulai dari pengawasan pembebasan lahan hingga pembangunan.
Sebuah truk menunggu muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat
Sebuah truk menunggu muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengharapkan adanya badan pengatur khusus lintas sektoral dan kementerian untuk menyukseskan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) di sektor kepelabuhanan.

Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa mengatakan perlunya mencontoh keberhasilan KPBU di sektor infrastruktur seperti jalan tol. Kunci keberhasilan jalan tol tersebut, lanjut dia, terletak pada adanya Badan Pengatur jalan Tol (BPJT) yang khusus mengelola investasi swasta secara langsung mulai dari pengawasan pembebasan lahan hingga pembangunan.

“Untuk itu memang penting adanya badan khusus center point infrastruktur pelabuhan yang dikelola atau investasi swasta, lintas sektoral Kemenhub, PUPR, Badan Pertanahan, dan macam-macam, sehingga menjadi satu jendela,” jelasnya, Selasa (10/3/2020).

Dia mencontohkan di bawah BPJT melingkupi badan usaha jalan tol (BUJT). Konsep ini dapat diadopsi untuk membentuk badan pengatur pelabuhan yang di dalamnya terdapat badan usaha pelabuhan (BUP)

ABUPI sudah mengajukan hal tersebut kepada kementerian perhubungan tetapi sejauh ini regulator hanya memberikan jawaban diplomatis yang mengarah pada pembentukan tim kecil dan bukannya badan khusus.

Padahal, dia menilai badan khusus teringanrsebut dapat membantu tak hanya meningkatkan kompetensi, tetapi juga meringankan hambatan lainnya yang bukan menjadi kewenangan kementerian perhubungan.

“Kalau Kemenhub belum memiliki kompetensi terkait dengan mengalihkan HPL menjadi HGB atau bagaimana menerbitkan HGB di atas HPL. Hal itu dapat diserahkan kepada kementerian lain seperti Badan Pertanahan Negara (BPN),” tekannya.

Hal serupa juga dapat dilakukan apabila kemenhub tidak dapat megkalkulasikan besaran pengembalian nilai investasi bagi badan usaha dapat diserahkan kepada konsultan keuangan melalui kementerian keuangan.

KPBU telah diatur dalam Peraturan Presiden no.38/2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan Permen Bappenas no4/2015 tentang panduan kerja sama antara pemerintah dengan Badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper