Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-Hati, Truk ODOL Mulai Ditilang

Sebanyak 13 gerbang tol Tanjung Priok menuju Bandung akan dilakukan pengawasan ODOL menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.
Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan secara resmi telah memulai penegakan kendaraan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) pada hari ini.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal menjelaskan pengawasan dan penegakan dilakukan selama 24 jam dengan pergantian sif sebanyak empat kali.

"Khusus untuk ruas tol Tanjung Priok menuju Bandung dari total sebanyak 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas,” jelasnya, Senin (9/3/2020).

Selain itu, lanjutnya, sebanyak 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan ODOL menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.

Sisanya 13 gerbang tol lainnya yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension. Di samping pengawasan di gerbang tol, dilakukan juga pengawasan di rest area KM 57A dan KM 62B oleh pihak kepolisian.

Dia menegaskan kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang. Selain ditilang, di sejumlah lokasi kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol.

“Selain pengawasan dan penegakan hukum, juga dilakukan sosialisasi melalui pembagian flyer di gerbang tol lainnya pada jalur Jakarta - Bandung, gerbang tol arah timur dan barat, kawasan industri, dan kawasan pelabuhan, serta pemasangan banner dan spanduk di rest area jalan tol dan juga sosialisasi melalui media sosial dan media lainnya,” ujarnya.

Adapun, personel yang dilibatkan berasal dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Biro Korwas PPNS Bareskrim, POM TNI AD, Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, PT Jasa Marga, PT Cipta Marga Nusaphala Persada, PT Hutama Karya, PT Jasa Raharja, Dishub DKI Jakarta, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kab/Kota sepanjang jalan tol Jakarta – Bandung.

Kegiatan pemberlakuan pelarangan kendaraan ODOL ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Polri, Organda, Aptrindo, dan asosiasi-asosiasi industri dalam rapat pada 24 Februari 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper