Bisnis.com, JAKARTA - PT Ciputra Development Tbk., bakal mengatur waktu peluncuran dan proses produksi pada produk gedung bertingkat dengan kontrak berjangka.
Direktur Ciputra Development Tulus Santoso mengatakan ini sebagai upaya memitigasi risiko dari implementasi aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 mengenai Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
"[Upaya ini] dengan tetap memperhatikan kondisi pasar," ujar Tulus, Senin (9/3/2020).
Dia menambahkan aturan yang diberlakukan sejak awal tahun ini tersebut mengharuskan suatu proyek dapat dibukukan menjadi pendapatan apabila telah dilakukan serah terima. Sebelumnya, aturan ini dinilai memberatkan bagi pengembang yang mengembangkan proyek gedung bertingkat (high rise) karena memakan waktu cukup lama dalam pembangunan sehingga berdampak pada pengakuan pendapatan.
Dengan strategi tersebut, imbuh dia, akan terdapat kesinambungan pengakuan pendapatan dalam setiap tahunnya. Apalagi, entitas anak CTRA saat ini memiliki kontrak pendapatan yang berjangka waktu lebih dari satu tahun alias kontrak berjangka yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Dia juga mengatakan kontribusi pendapatan dari proyek high-rise mencapai 10 persen sampai dengan 20 persen terhadap total pendapatan kelompok usaha. Adapun, aturan baru ketentuan standar akuntansi ini sebetulnya tidak menyebabkan perusahaan membukukan rugi usaha dan atau rugi bersih.
Baca Juga
Hanya saja, Tulus mengakui aturan tersebut lebih berdampak pada penurunan pengakuan pendapatan dari kontrak pendapatan yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dengan adanya PSAK 72, maka terdapat proyek tertentu yang belum akan membukukan pendapatan pada tahun ini karena tengah dalam proses.
"Namun terdapat juga proyek tertentu yang akan membukukan pendapatan di tahun 2020 seiring dengan telah selesainya unit bangunan yang akan diserahterimakan ke konsumen pada 2020," tuturnya.