Bisnis.com, JAKARTA– Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompentensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sudah terbit, ternyata program Kartu Prakerja masih belum bisa dilaksanakan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan satu Perpres sebelum akhirnya program ini dijalankan. Perpres yang dimaksud adalah Perpres yang terkait dengan Project Management Office (PMO) dari Program Kartu Prakerja itu sendiri.
"Jadi pelaksananya di sana. Jadi kalau Perpres ini selesai ya tentu kita siapkan daerah-daerah," kata Airlangga, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga
Dalam Perpres 36/2020, pemerintah membentuk Komite Cipta Kerja diketuai oleh Menteri Koordinator Perekonomian yang dibantu oleh Wakil Ketua yakni Kepala Staf Kepresidenan. Anggota dari Komite Cipta Kerja antara lain Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri.
Di bawah Komite Cipta Kerja, masih akan dibentuk Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana yang akan membantu pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Tim Pelaksana bertugas untuk membantu kerja Komite Cipta Kerja dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh komite tersebut.
Adapun, Manajemen Pelaksana bertugas untuk melaksanakan Program Kartu Prakerja. Manajemen Pelaksana memiliki fungsi untuk mengelola SDM, keuangan, teknologi, data, dan infrastruktur, menyelaraskan pelaku usaha dan platform digital, penyediaan informasi pasar kerja, hingga pengembangan proses bisnis dan operasi.