Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Simak syarat dan cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 42, jangan sampai ketinggalan!
Tampilan situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Program kartu Prakerja Gelombang 42 resmi dibuka hari ini (21/8/2022).
Tampilan situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Program kartu Prakerja Gelombang 42 resmi dibuka hari ini (21/8/2022).

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 42 telah dibuka pada Minggu (21/8/2022). Pengumuman pembukaan gelombang disampaikan langsung oleh PMO Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Yuk yang nunggu Gelombang 42 dibuka sekarang langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!," tulis @prakerja.go.id melalui akun Instagram, dikutip Minggu (21/8/2022).

Peserta yang nantinya lolos program Kartu Prakerja akan mendapatkan pelatihan online dan bantuan sosial (bansos) sebanyak Rp3,35 juta dengan rincian biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta dan insentif survei Rp150.000.

Untuk Anda yang sudah mendaftar sebelumnya, Anda bisa langsung klik "Gabung Gelombang" untuk mendaftar gelombang 42. Selain itu, PMO Kartu Prakerja mengingatkan agar calon peserta melakukan pendaftaran secara mandiri dan mengikuti semua instruksi yang telah diberikan.

"Lakukan semua proses pendaftaran SENDIRI dan pastikan ikuti semua instruksi dengan baik serta isi data dengan sebenar-benarnya ya Sob!" tulis admin Kartu Prakerja Gelombang 42.

Berikut syarat dan cara daftar program Kartu Prakerja Gelombang 42.

Syarat mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 42.

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar program Kartu Prakerja gelombang 42.

  1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'.
  3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.
  4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.
  5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.
  6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda.
  7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'.
  8. Isi deklarasi survei.
  9. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper