Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan penerapan pajak karbon bukan semata soal penerimaan negara namun lebih besar dari itu, yakni penurunan emisi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan target pajak karbon adalah net zero emissions (NZE) atau menekan emisi gas buang hingga nol. Dengan target besar ini, pemerintah tidak bisa terburu-buru untuk menerapkan pajak karbon.
Suahasil menyampaikan, banyak infrastruktur yang perlu dipersiapkan untuk menerapkan pajak karbon, mulai dari perhitungan karbon, siapa yang mencatat karbon, hingga pada proses verifikasi.
"Jadi banyak infrastruktur yang perlu disiapin. Pajak karbon itu bukan sekedar ada emisi terus dipajakin. Jadi dia itu adalah suatu mekanisme untuk memenuhi kita bisa mendapatkan NZE. Jadi kami perlu siapin infrastrukturnya secara komplit, nah itu perlu dipersiapkan," katanya usai menghadiri Konferensi Pers: Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Suahasil, perusahaan-perusahaan yang mengeluarkan emisi karbon tidak otomatis membayar pajak karbon. Jika perusahaan sudah bisa mengkompensasi dengan cara membeli karbon kredit dengan tuntas, maka perusahaan tersebut tak perlu membayar pajak karbon.
"Karena targetnya NZE, bukan penerimaan negara. Bukan nyari penerimaan negara, tapi pingin bikin NZE. Supaya bikin NZE, kalau perusahaannya sudah bisa kompensasi dengan karbon kredit, silahkan. Kalau kemudian karbon kreditnya belum tuntas mengkompensasi, boleh dengan bayar pajak karbon. Jadi pajak karbon itu paling belakang," jelasnya.
Menurut dia, hal yang paling penting saat ini adalah mempersiapkan infrastruktur yang disebut dengan pasar karbon. Apabila pasar karbon di Indonesia sudah siap, maka pemerintah dapat menerapkan pajak karbon.
Asal tahu saja, implementasi penerapan pajak karbon telah ditunda sebanyak dua kali. Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penerapan pajak karbon diamanatkan pada 1 April 2022. Namun, penerapan ditunda dan rencananya diterapkan pada 1 Juli 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu kala itu mengatakan, pemerintah belum selesai menetapkan aturan teknis dari kebijakan pajak karbon sehingga penerapan pajak karbon ditunda hingga Juli.
Kendati demikian, penerapan pajak karbon yang rencananya bakal diterapkan pada 1 Juli 2022, kembali ditunda. Kali ini, pemerintah tak menyebutkan secara pasti kapan pajak karbon akan diberlakukan.
"Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh pajak karbon, masih membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini," tulis Febrio dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).