Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Kartu Prakerja Resmi Dirilis

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja dan meningkatkan produktivitas serta daya saing angkatan kerja.
Pencari kerja mendaftar di salah satu stan perusahaan pada Job Market Fair 2018 di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/9/2018)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho
Pencari kerja mendaftar di salah satu stan perusahaan pada Job Market Fair 2018 di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/9/2018)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi keluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk program andalan Presiden Jokowi tahun ini, Kartu Prakerja, Jumat (6/3/2020).

Perpres yang dimaksud di sini adalah Perpres No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompentensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang telah diundangkan pada 28 Februari lalu.

Dalam Perpres tersebut, diterangkan bahwa Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja dan meningkatkan produktivitas serta daya saing angkatan kerja.

Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja kepada pencari kerja atau kepada pekerja yang terkena PHK serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, penerima Kartu Prakerja harus memenuhi syarat tertentu yakni harus WNI, berusia 18 tahun atau lebih, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Manfaat yang diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja berupa pelatihan yakni pembekalan, peningkatan, atau alih kompetensi kerja yang diselenggarakan secara luring ataupun daring.

Pelatihan yang diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja dapat diselenggarakan oleh swasta, BUMD, BUMN, hingga pemerintah. Lembaga yang melatih harus memiliki kerja sama dengan platform digital, memiliki program pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.

Selain pelatihan, pemegang Kartu Prakerja juga berhak mendapatkan manfaat lain yakni insentif.

Insentif diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja setelah menyelesaikan program pelatihan yang diberikan. Insentif diberikan dalam rangka meringankan biaya mencari kerja dan mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Sayangnya, dalam Perpres ini masih belum diperinci seberapa besar insentif yang diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja. Insentif, biaya pelatihan, hingga syarat menjadi lembaga pelatihan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian.

Secara kelembagaan, pelaksanaan Program Kartu Prakerja akan dipimpin oleh Komite Cipta Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Komite Cipta Kerja diketuai oleh Menteri Koordinator Perekonomian yang dibantu oleh Wakil Ketua yakni Kepala Staf Kepresidenan. Anggota dari Komite Cipta Kerja antara lain Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri.

Di bawah Komite Cipta Kerja, masih akan dibentuk Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana yang akan membantu pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana ini bakal dibentuk berdasarkan pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper