Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian National Shipowners Association (INSA) berharap RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law akan mendorong iklim bisnis pelayaran nasional semakin berdaya saing.
Ketua DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan sepengetahuannya sejauh ini, omnibus law yang terkait sektor pelayaran nasional cukup memberikan jalan bagi pelayaran nasional untuk semakin berdaya saing. Pihaknya kini, tinggal perlu bersabar menunggu jalannya proses penyelesaian beleid omnibus law ini di DPR.
Respons publik terhadap omnibus law di sektor pelayaran, kata Carmelita, boleh dilihat sebagai suatu hal yang baik sebagai bentuk perhatian publik terhadap sektor pelayaran nasional. Namun respon itu sebaiknya diutarakan setelah proses omnibus law Cipta Kerja di DPR selesai .
“Karena saat ini masih berproses. Baiknya kita menanti saja dulu proses dan produk regulasi ini nantinya seperti apa,” jelasnya, Selasa (3/3/2020).
Dia mengomentari adanya perubahan pasal 158 draft RUU Cipta Kerja sektor pelayaran yang banyak mengundang respon publik, sebenarnya tidaklah signifikan.
Menurutnya, di dalam RUU Cipta Kerja perubahan hanya pada pasal 158 ayat 2 butir a. Letak perubahannya yaitu kapal yang dapat didaftarkan dengan ukuran tonase kotor tertentu.
Baca Juga
Beleid ini berubah dari sebelumnya kapal yang dapat didaftarkan dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya 7 GT (gross tonnage). Adapun, pada pasal 158 ayat 2 butir b dan c tetap sesuai Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran.
“Artinya, perubahan pada pasal 158 tidak seperti informasi yang beredar selama ini dan menurut kami informasi itu kurang tepat,” katanya.