Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Pastikan Insentif Penerbangan Tidak Hanya Berlaku dari Jakarta

Pemberian insentif tiket pesawat sekitar sebesar 50 persen ke 10 destinasi pariwisata ternyata tidak hanya bisa dinikmati untuk penerbangan dari dan menuju Jakarta saja.
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memastikan bahwa pemberian insentif tiket pesawat sebesar 50 persen bisa dinikmati dari mana saja sepanjang tujuannya ke 10 destinasi pariwisata yang telah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto. Dia menjelaskan bahwa pemberian diskon tarif insentif ini diberikan untuk semua penerbangan menuju 10 destinasi wisata.

Kesepuluh destinasi wisata yang dimaksud antara lain adalah Denpasar, Batam, Bintan, Manado, Yogyakarta, Labuan Bajo, Belitung, Lombok, Danau Toba dan Malang.

"(Diskon) tiketnya tidak hanya dari Jakarta saja, dari destinasi manapun sepanjang tujuannya ke 10 destinasi itu diberikan diskon. Kemudian diskonnya untuk pulang-pergi ya, kita konsisten," ujar Novie dalam keterangan resmi, Sabtu (29/2/2020).

Novie mengatakan pemberian insentif berupa diskon tarif penerbangan ke 10 destinasi wisata ini bertujuan untuk mendorong sektor pariwisata di 10 destinasi wisata ini sebagai akibat wabah virus corona.

Lebih lanjut, Novie mengungkapkan penyebaran wabah virus tersebut berdampak pada menurunnya jumlah pergerakan pesawat di sejumlah bandara. Seperti di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar.

Dia mengungkapkan pergerakan pesawat di bandara ini menurun dari semula 470 - 480 pergerakan pesawat menjadi hanya kurang lebih 400 pergerakan.

Menindaklanjuti kebijakan ini nantinya pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Insentif Bidang Penerbangan Dalam Rangka Menunjang Pariwisata Nasional, dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian/Lembaga.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan dengan insentif yang berasal dari Pemerintah, AP I dan II, Airnav Indonesia dan Pertamina, diskon tarif pesawat yang diberikan maskapai bisa mencapai 40 persen hingga 50 persen. 

“Pemerintah memberikan diskon tarif penerbangan sebesar 30 persen ke 10 destinasi wisata," ujarnya.

Menhub menyebut pemerintah mengalokasikan dana APBN sekitar Rp500 miliar untuk memberikan diskon tarif sebesar 30 persen. Diskon tarif diberikan kepada 25 persen dari total jumlah penumpang dalam satu penerbangan dari dan ke 10 Destinasi tersebut.

Adapun, kebijakan ini berlaku mulai bulan Maret 2020 sampai dengan Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper