Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai pelarangan truk obesitas di pelabuhan penyeberangan berisiko menghambat kendaraan yang melintas antarpulau.
Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman mengatakan larangan truk over dimension over load (ODOL) di penyebrangan itu tentunya akan menghambat kendaraan yang mau melintas khususnya yang ke luar pulau.
"Truk-truk penyeberangan ini [biasanya] overload juga, banyak yang ODOL," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (25/2/2020).
Namun, lanjutnya, kalau mau ditindak di penyeberangan tentu akan mengurangi juga pelanggaran truk oebsitas di daratnya. Catatan utamanya yakni harus melalui proses sosialisasi baik-baik di pelabuhan sebelum implementasi penuh.
Di sisi lain, dia mengaku kecewa dengan adanya perpanjangan dispensasi bagi pelanggar ODOL dari target 2021 menjadi 1 Januari 2023.
Pasalnya, jika bicara aturan jelas sekali bahwa kelebihan muatan merupakan pelanggaran. Jadi, selama ini permasalahannya bukan aturan yang tak jelas tapi penegakannya yang bermasalah.
Baca Juga
"Bukan aturannya yang tidak jelas aturannya jelas sekali, tapi penegakkan hukumnya yang bermasalah, belum bisa menjangkau semua. Kalau setengah-setengah akhirnya masih ada praktek pelanggaran di tempat lain dan odol tidak akan bisa tuntas diselesaikan," paparnya.
Kyatmaja menilai seharusnya permasalahan penegakan hukum itu tidak ada dispensasi apalagi ODOL yang berkaitan dengan keselamatan bersama dan semua harus diberlakukan sama di seluruh wilayah Indonesia.