Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Parsial Zero ODOL Dinilai Merugikan

Menurutnya, ketika pelaksanaan zero ODOL hanya di satu lintasan penyeberangan akan menjadi tidak adil, membahayakan dan merugikan.
Sejumlah kendaraan pemudik antre masuk kapal roro untuk menyeberang ke Pulau Sumatra di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (2/6/2019)./ANTARA-Dziki Oktomauliyadi
Sejumlah kendaraan pemudik antre masuk kapal roro untuk menyeberang ke Pulau Sumatra di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (2/6/2019)./ANTARA-Dziki Oktomauliyadi

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai rencana pemberantasan truk obesitas yang hanya di Lintasan Merak-Bakauheni justru berisiko merugikan.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan pemberantasan truk over dimension over load (ODOL) bisa dirasakan manfaatnya secara optimal kalau diterapkan serentak di seluruh pelabuhan dan jalan. Hal tersebut bisa menjamin keselamatan.

"Akan sangat merugikan kalau hanya [penindakan truk ODOL] di Pelabuhan Merak diperketat, tetapi di pelabuhan lain seperti Bojonegara tidak diawasi dan diterapkan. Nantinya, semua truk [ODOL] lewat sana," jelasnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (25/2/2020).

Menurutnya, ketika pelaksanaan zero ODOL hanya di satu lintasan penyeberangan akan menjadi tidak adil, membahayakan dan merugikan. Artinya, penegakan hukum hanya dilakukan separuh jalan, tidak di tempat lainnya.

Penegakan truk ODOL yang sudah dimulai Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tersebut, tuturnya, wajib didukung oleh semua kementerian terkait demi keselamatan transportasi. Tidak hanya di pelabuhan penyeberangan, tetapi secara simutan dilakukan pada jalan nasional dan ruas tol.

"Penegakan ODOL seharusnya tanpa pengecualian, karena itu sama saja dengan kita hidup tanpa peradaban modern," imbuhnya.

Menurutnya, penegakan aturan ODOL yang sekarang mulai ditegakkan adalah langkah yang tepat dan penting untuk meningkatkan keselamatan dalam dunia transportasi. Terlebih, banyak kasus kecelakaan transportasi terjadi akibat pelanggaran ODOL.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper