Bisnis.com, JAKARTA – Aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 yang sudah diberlakukan mulai awal 2020 ini masih membawa beban bagi sejumlah pengembang. Tak luput, pengembang Badan Usaha Milik Negara Perum Perumnas ikut terkena dampaknya.
Direktur Utama Perumnas Bambang Triwibowo mengatakan penerapan PSAK 72 membuat Perumnas kesulitan melakukan pencatatan. Pasalnya, sepanjang 2019 Perumnas hanya gencar melakukan pengembangan bangunan jangkung alias hunian vertikal.
“Untuk tower-tower high rise itu sulit sekali, karena tower itu kita bangun belum setengah tahun, jadi belum ada penjualan. Sementara, biayanya jalan terus, jadi isi laporannya cuma biaya aja, enggak ada penjualan,” ungkapnya usai acara Ngopi Pagi BUMN di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Bambang menyebutkan, untuk mengatasi kesulitan pencatatan ini, Perumnas rencananya akan meningkatkan portofolio properti rumah tapak hingga porsinya lebih dari 50 persen. Dia menyebut porsi pembangunan rumah tapak dan hunian vertikal akan berimbang dalam beberapa tahun ke depan seiring penyelesaian proyek apartemen.
Dia menerangkan, pembangunan rumah tapak lebih cepat sehingga bisa langsung dijual. Sementara itu, pembangunan apartemen membutuhkan waktu 2-3 tahun. “Jadi dengan PSAK 72 ini mungkin catatan kinerja kami akan turun, tapi setelah itu kita akan terbang lagi,” ungkapnya.
Bambang menyebutkan, tahun ini Perumnas tengah fokus menggarap sejumlah proyek baru di antaranya yang bisa segera dimulai adalah revitalisasi apartemen di Kemayoran dan Klender.
Baca Juga
Kemudian, Perumnas juga akan mulai mengembangkan rumah tapak di Medan yang bekerja sama dengan PTP2, Cempaka di Jawa barat, Halu Oleo di Kendari, serta meneruskan beberapa proyek lainnya yang sedang berjalan.