Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memastikan bentuk insentif yang akan diberikan kepada maskapai nasional merespons dampak dari penyebaran virus Corona (Covid-19).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bentuk insentif tersebut diharapkan bisa menurunkan harga tiket pesawat. Namun, hal tersebut masih menunggu keputusan Presiden sebelum dilakukan pengumuman resmi.
"Kami maunya [dengan insentif, harga tiket bisa turun] 50 persen, tapi nanti lihat, penurunan harga tiket tersebut untuk rute-rute tertentu," jelasnya Senin (24/2/2020).
Pihaknya masih enggan menyebutkan detil insentif apa saja yang diberikan, tetapi secara prinsip Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah sepakat memberikan insentif jangka pendek tersebut.
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan penerbangan dalam negeri menjadi terstimulasi dengan adanya insentif tersebut.
"Jadi intinya, ini memang soal insentif ada biaya yang harus dikeluarkan. Mau itu PNBP atau pajak dan lain-lainnya. Itu harus dibicarakan dengan lembaga kementerian terkait," paparnya.
Baca Juga
Adita menegaskan secara prinsip Kemenkeu sudah setuju memberikan tambahan insentif, tetapi teknis kalkulasi masih dikerjakan oleh Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan udara. Adapun, teknis dan besarannya belum diputuskan, tetapi yang jelas akan berdampak terhadap penerbangan Indonesia sehingga dapat kembali menggairahkan bisnis pariwisata domestik.