Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Perketat Pembentukan Anak Usaha BUMN. Biar Apa?

Beberapa BUMN membentuk anak usaha yang tidak sesuai dengan visi jangka pemerintah. Bahkan, anak usaha yang dibentuk menghambat ekosistem ekonomi di daerah. Apa yang akan dilakukan Erick Thohir untuk menata ulang anak usaha yang terlanjur didirikan tersebut?
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) berfoto bersama Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. terpilih Agus D.W. Martowardojo (kanan), Kamis (20/2/2020)./Bisnis-istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) berfoto bersama Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. terpilih Agus D.W. Martowardojo (kanan), Kamis (20/2/2020)./Bisnis-istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal memperketat pengawasan perusahaan pelat merah, termasuk terkait pembentukan anak usaha.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembentukan anak usaha oleh BUMN diperketat agar sesuai dengan visi jangka panjang Kementerian BUMN. Dia menambahkan, beleid terkait pengaturan tersebut juga sudah dirilis.

“Kami sudah ada surat edaran atau permen yang menyatakan bahwa direksi, manajemen, ketika ingin membentuk anak usaha baru, harus infokan ke kementerian BUMN. Harus dijelaskan,” jelas Erick di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Erick mengungkapkan, beberapa anak usaha yang didirikan oleh BUMN tidak memiliki nilai bisnis yang kuat. Selain itu, anak usaha yang dibentuk juga ada yang dinilai menghambat ekosistem bisnis di daerah. Bahkan, anak usaha tersebut bersinggungan dengan potensi pasar usaha kecil dan menengah (UKM).

Kementerian BUMN sudah menyiapkan sejumlah rencana untuk menata ulang anak usaha BUMN yang dinilai tidak sesuai dengan visi jangka panjang pemerintah. Strategi tersebut mulai dari likuidasi, merger, hingga divestasi ke pemerintah daerah.

Dia menjelaskan Kementerian BUMN akan menentukan langkah-langkah tersebut berdasarkan pemetaan yang sedang dilakukan. Namun, perusahaan BUMN juga dapat mengajukan likuidasi ataupun merger anak usaha berdasarkan inisiatif sendiri.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., imbuh Erick, adalah salah satu perusahaan BUMN yang telah melakukan pengajuan likuiditas anak usaha PT Garuda Tauberes Indonesia.Erick menyebut, pembubaran anak usaha Garuda Tauberes Indonesia sudah bisa dieksekusi pada pekan depan.

Kendati demikian, dia mengatakan semua rencana pemetaan, merger, maupun likuidasi ini masih belum menunggu kepastian payung hukum. Mandat untuk Kementerian BUMN dalam melakukan hal itu akan tertuang dalam perluasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

“Kami juga tidak mau melakukan sesuatu yang tidak pasti. Kalau regulasinya bener-bener dapet, kalau ini rencana yang tidak bisa dieksekusi ngapain kita taruh? Apakah sudah ada rencana? Yes, apakah detail? Belum,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper